TRIBUNNEWS UPDATE
Setelah Ferdy Sambo Divonis Mati, Komnas HAM Mengacu KUHP Baru: Berharap Hukuman Mati Dihapus!
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, kini Komnas HAM malah berharap hukuman mati dihapus.
Pasalnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, hukuman mati sudah tidak lagi menjadi hukuman pidana pokok.
Apakah hal ini menjadi celah Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati?.
Baca: KUHP Baru Atur Vonis Mati Terpidana, Pelaksanaan Hukuman bagi Ferdy Sambo Apakah Terpengaruh?
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Meski demikian vonis mati terhadap Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap.
Sebab eks Kadiv Propam Polri itu masih akan mengajukan banding dan kasasi.
Menyikapi vonis mati yang dijatuhkan kepada Sambo, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berharap agar hukuman mati dihapus di Indonesia.
Menurutnya dalam KUHP yang baru, hukuman mati sudah tak lagi jadi hukuman pidana pokok.
"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," ucap dia dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
Baca: Tanggapan Mahfud MD soal Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Sudah Sangat Tepat, sesuai Perbuatan
Selain itu Atnike menyebut, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia.
Hak hidup, kata dia, adalah hak paling dasar dalam hak asasi manusia yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
"Hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), namun hukum di Indonesia masih menerapkan hukuman mati," tutur Atnike.
Meski demikian, Komanas HAM tak bisa berbuat banyak dan menghormati proses dan putusan yang telah diambil.
Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mato oleh majelis hakim.
Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Sederet Hal yang Memberatkan Suami Putri Candrawathi
Adapun vonis keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sikapi Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Berharap Hukuman Mati Dihapus
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # divonis mati # KUHP # Komnas HAM # hukuman mati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik Timur Tengah: Israel Diterjang Banjir, Netanyahu Murka Ancam Balas Serangan Houthi
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Dituduh Bela Jokowi soal Ijazah, Mahfud MD Tegaskan Komentarnya Berdasarkan Ilmu Hukum Tata Negara
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
[FULL] Mahfud MD: Saya Tak Peduli Ijazah Jokowi Asli atau Tidak, Tak Berakibat pada Ketatanegaraan
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, Beri Pesan pada Istri yang Baru Dinikahi: Jaga Diri
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Maklum Juru Bicara Presiden Salah Bicara saat Beri Pernyataan, Maklumi karena Baru Menjabat
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.