Terkini Nasional
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Sederet Hal yang Memberatkan Suami Putri Candrawathi
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso beber sederet hal yang memberatkan suami Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pembacaan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dibacakan hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan melakuakn tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja semestinya dan dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati," ungkap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis yang dijatuhi Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Menurut Hakim, suami Putri Candrawathi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Baca: Nonton dari TV, Sorak Haru Keluarga Brigadir J di Jambi setelah Hakim Bacakan Vonis Mati Sambo
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata majelis hakim Wahyu.
Sementara itu, untuk barang bukti, Wahyu Iman Santoso mengatakan akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain.
Selanjutnya, Ferdy Sambo diminta tetap berada dalam tahanan.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan. Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas, dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain," ujar Hakim.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
Sementara itu, hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yakni :
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun.
2. Telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
3. Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat
4. Perbuatan terdakwa tidak sepatutnya dilakukan dengan kedudukan aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional.
6. Menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat
7. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatan.
Bantahan Kosong Ferdy Sambo
Dalam uraiannya, Majelis Hakim menyebut pengakuan Ferdy Sambo yang menyatakan tidak niat membunuh Brigadir J hanyalah bantahan kosong belaka.
Hakim Wahyu menyampaikan bahwa jika Ferdy Sambo tidak niat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, maka seharusnya Eks Kadiv Propam Polri itu tak mencari orang pengganti saat Ricky Rizal Wibowo menolak menembak Brigadir J.
"Menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka, mengingat apabila yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa hanya membackup saja, maka instruksi itu hanya cukup kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan tidak perlu mencari pemeran pengganti begitu saksi Ricky Rizal Wibowo tidak sanggup menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tak kuat mental," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Menurutnya, Ferdy Sambo justru memanggil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk memuluskan rencananya membunuh Brigadir J.
"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya membunuh korban Yosua Hutabarat," jelasnya.
Karena itu, Hakim Wahyu menambahkan bahwa nota pembelaan dari penasihat hukum Ferdy Sambo soal tidak niat membunuh Brigadir J harus dikesampingkan.
"Menimbang bahwa oleh karenanya menurut majelis hakim nota pembelaan penasihat hukum patut dikesampingkan pula," katanya.
Baca: Respons Ayah Brigadir J terkait Vonis yang Dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
(TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Sederet Hal yang Memberatkan Suami Putri Candrawathi
# sidang vonis # Ferdy Sambo # hukuman mati # pembunuhan # Brigadir J # Putri Candrawathi
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara
Tribunnews Update
Tak hanya Memutilasi, Pelaku Pembunuh Karyawan Ayam Geprek Bekasi Juga Jual Barang Milik Korban
4 hari lalu
Tribunnews Update
Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Mutilasi Karyawan Ayam Geprek Bekasi, dari Pembunuh hingga Penadah
4 hari lalu
Tribunnews Update
Update Kasus Temuan Pria Tewas Terkubur di Cikeas, Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Alfin
5 hari lalu
Tribunnews Update
Anggota Polres Dogiyai Papua Tengah Tewas Dibacok OTK, 3 Warga Sipil Terbunuh secara Mengenaskan
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.