Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Respons Ayah Brigadir J terkait Vonis yang Dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Selasa, 14 Februari 2023 12:46 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatakan jika pihaknya terharu mendengar vonis hukuman berat kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Sedangkan kepada Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara.

Sehingga, dengan hukuman berat tersebut menunjukkan jika keadilan di Indonesia benar masih ada.

Ditanya terkait rasa puas, sang ayah Brigadir J hanya menyampaikan jika vonis tersebut sesuai menurut hukum pasal 340 KUHP.

Baca: Pengacara Brigadir J Merinding, saat Vonis Mati Sambo Dibaca Tiba-tiba Angin Kencang & Hujan Deras

Selain itu, ia juga menyatakan jika pihak keluarga besar Yosua di Jambi pun menyambut positif mengenai vonis tersebut.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hukuman berat dalam kasus kematian dari anak Samuel Hutabarat, Brigadir J.

(Tribun-Video.com/YessyWienata)

HOST: YESSY
VP: Valencia Frida Varendy

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Brigadir J Terharu Sambo dan Putri Divonis Hukuman Berat: Keadilan Nyata Ada di Negara Kita

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved