Polisi Tembak Polisi
Ada Faktor Syok dan Kemungkinan Akhiri Hidup, Rutan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Harus Dijaga
TRIBUN-VIDEO.COM - Reza Indragiri Amriel ahli psikologi forensik mengungkapkan, ada potensi upaya mengakhiri hidup Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan.
Sehingga menurutnya, sangat penting adanya penjagaan atau pendampingan penjagaan terhadap kedua terdakwa tersebut.
Hal ini mengacu pada tingkat bunuh diri di rutan yang lebih tinggi daripada di lapas.
Menurut Reza, terdakwa terguncang jiwanya sehingga perlu ada pendampingan ekstra.
Pasalnya, Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara Putri divonis 20 tahun penjara atas kasus tersebut.
Baca: Curahan Hati Ayah Ibu Brigadir J seusai Vonis Mati Sambo & 20 Tahun Putri: Saya Merinding Sekali
Penjagaan diperlukan agar Putri dan Sambo tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan mereka.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Baca: Respons Mahfud MD soal Vonis Mati Sambo: Sudah Tepat, Tak Ada Fakta yang Meringankan
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuho vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Psikolog Forensik Minta Rutan Diminta Jaga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ada Apa?
# Polisi tembak polisi # Putri Candrawathi # Vonis Hakim # Ferdy Sambo # Brigadir J
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.