Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Ada Faktor Syok dan Kemungkinan Akhiri Hidup, Rutan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Harus Dijaga

Selasa, 14 Februari 2023 13:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Reza Indragiri Amriel ahli psikologi forensik mengungkapkan, ada potensi upaya mengakhiri hidup Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan.

Sehingga menurutnya, sangat penting adanya penjagaan atau pendampingan penjagaan terhadap kedua terdakwa tersebut.

Hal ini mengacu pada tingkat bunuh diri di rutan yang lebih tinggi daripada di lapas.

Menurut Reza, terdakwa terguncang jiwanya sehingga perlu ada pendampingan ekstra.

Pasalnya, Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sementara Putri divonis 20 tahun penjara atas kasus tersebut.

Baca: Curahan Hati Ayah Ibu Brigadir J seusai Vonis Mati Sambo & 20 Tahun Putri: Saya Merinding Sekali

Penjagaan diperlukan agar Putri dan Sambo tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan mereka.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Baca: Respons Mahfud MD soal Vonis Mati Sambo: Sudah Tepat, Tak Ada Fakta yang Meringankan

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuho vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Psikolog Forensik Minta Rutan Diminta Jaga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ada Apa?

# Polisi tembak polisi # Putri Candrawathi # Vonis Hakim # Ferdy Sambo # Brigadir J

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved