Terkini Nasional
Reaksi Anak Sulung Ferdy Sambo seusai sang Ayah Dipidana Mati: No Words Describe You Daddy
TRIBUN-VIDEO.COM - Trisha Eungelica, putri sulung pasangan Putri Candrawati dan Ferdy Sambo menjadi sorotan seusai pembacaan vonis pidana mati yang dijatuhkan terhadap ayahnya.
Sebagaimana diketahui pasangan suami istri tersebut merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sorotan tersebut setelah membuat unggahan melalui akun Instagram pribadinya.
Trisha memberikan reaksinya terhadap vonis sang ayah yang merupakan mantan Kadiv Propam.
Tak hanya itu, beberapa jam sebelum vonis dibacakan ia sempat menuliskan kalimat menyentuh untuk kedua orang tuanya.
Dari Instagram pribadinya Trisha Angelica mengunggah sebuah foto bangunan rumah berwarna abu-abu seusai vonis terhadap Ferdy Sambo dibacakan.
Baca: Ibunda Brigadir J Histeris Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Sempat Teriak di Persidangan
Tak hanya bangunan rumah, ada pula pepohonan hingga langit cerah yang tampak dari unggahan Trisha Eungelica.
Trisha pun tak menyertakan tulisan apapun dalam unggahan tersebut.
Meski begitu beberapa jam sebelum Ferdi sampo divonis hukuman mati Trisha Angelica sempat mengunggah pesan menyentuh
Melalui Instagram pribadinya, dia terlihat mengunggah foto Ferdi Sambo dan Putri Candrawati tengah berpelukan erat
Pada kolom caption ia menulis bahwa dirinya sangat menyayangi Ferdy sombong dan Putri Candrawati
Sejumlah warganet yang melihat unggahan Risa Angelica sontak memberikan semangat kepada lulusan kedokteran tersebut.
Trisha Angelica juga membagikan video Ferdy Sambo dengan seorang anak perempuan.
Caption dalam video tersebut "No Words Describe You Daddy," tulis Trisha Angelica.
Artinya "tidak ada kata-kata yang menggambarkanmu ayah"
Baca: Publik Bingung Apa yang Membuat Putri Candrawathi Sakit Hati pada Brigadir J?
Diketahui sebelumnya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada senin (13/22023).
Wahyu Iman Santoso menilai secara sah terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.
Baca juga: Hotman Paris Pusing, Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dihukum Mati Jika 10 Tahun Berkelakuan Baik
Vonis itu diketahui lebih berat daripada tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum dimana JPU.
Dalam tuntutannya menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Ferdi Ssmbo.
Baca: Tatapan Nanar Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun Penjara hingga Perasaan Puas Ibu Brigadir J
"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,"
"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,"
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo) tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,"
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,"
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas TV.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Reaksi Putri Sulung Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Dipidana Mati: No Words Describe You Daddy
# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir Yosua # hukuman mati # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Jambi
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
3 hari lalu
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Lexus hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum TNI AL Jumran Terancam Hukuman Mati Buntut Bunuh Jurnalis Juwita Gegara Tak Mau Nikahi Korban
Rabu, 9 April 2025
Tribunnews Update
Tak Menyesal Bunuh Selingkuhan Istri Meski Terancam Hukuman Mati, Marno: Jangan Goda Wanita Bersuami
Selasa, 8 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.