Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Ini Alasan Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 09:42 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM - Sama seperti sang suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat vonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo.

Hukuman itu lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2).

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Reaksi Putri saat Terima Vonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Tangisan hingga Disoraki Pengunjung

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.

Saat hakim membacakan putusannya, Putri Candrawathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri.

Putri Candrawathi berdiri dan tampak beberapa kali menghela napas.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.

Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Namun ia tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.

Putri Candrawathi hanya menundukkan kepala dan wajahnya. Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.

Putri Candrawathi terus menggenggam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.

Dalam menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Putri, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," sambungnya.

Tak hanya itu, sikap Putri Candrawathi yang berbelit dalam persidangan juga menjadi pemberat majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Baca: Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam yang Selalu Dibawanya, Kuasa Hukum Ungkap Isi di Dalamnya

Putri Candrawathi juga disebut majelis hakim malah memposisikan diri selalu menjadi korban dalam perkara ini.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata Hakim Alimin.

Atas perbuatan Putri Candrawathi ini, majelis hakim juga menyatakan banyak anggota polri atau personel polri yang turut terlibat.

Perbuatan Putri Candrawathi disebut telah merugikan beberapa pihak.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim Alimin.

Sementara, untuk hal meringankan, majelis hakim menyebut tidak menemukan adanya alasan tersebut dalam diri Putri Candrawathi.(tribun network/riz/dod)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Inilah Alasan Hakim Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat

# tuntutan JPU # Putri Candrawathi # vonis # PN Jakarta Selatan # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved