Terkini Nasional
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Majelis hakim menyebut Putri dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dalam vonis ini disebutkan juga tidak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi selama persidangan.
Diberitakan sebelumnya hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara itu sebelumnya sang suami yaitu Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati.
Baca: Hakim Ungkap Keanehan Pengakuan Putri Candrawathi seusai Dilecehkan Brigadir J
Baca: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
# Putri Candrawathi # Vonis # PN Jaksel # Pembunuhan Brigadir J
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com
Live Tribunnews Update
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026
Live Breaking News
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 T dalam Kasus Chromebook
Rabu, 13 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Nadiem Makarim Akui Sedih dan Soroti Vonis 4 Tahun Ibrahim Arief, Nilai Putusan Hakim Tak Masuk Akal
Rabu, 13 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Nadiem Makarim soal Ibam Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook: Menyedihkan Harusnya Bebas
Rabu, 13 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibrahim Arief Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Kasus Korupsi Chromebook
Selasa, 12 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.