Terkini Nasional
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Majelis hakim menyebut Putri dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dalam vonis ini disebutkan juga tidak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi selama persidangan.
Diberitakan sebelumnya hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara itu sebelumnya sang suami yaitu Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati.
Baca: Hakim Ungkap Keanehan Pengakuan Putri Candrawathi seusai Dilecehkan Brigadir J
Baca: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
# Putri Candrawathi # Vonis # PN Jaksel # Pembunuhan Brigadir J
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Tangis Amsal Sitepu saat Keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan, Penangguhan Dikabulkan Sebelum Vonis
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
3 Terdakwa Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan
Selasa, 31 Maret 2026
Saksi Kata
Ini Bukan Keadilan! Ibu Fandi Menangis Histeris seusai Anaknya Divonis 5 Tahun
Jumat, 20 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.