Nasional
Hakim Ungkap Keanehan Pengakuan Putri Candrawathi seusai Dilecehkan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, membacakan pertimbangan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Dilansir dari Kompas.com, Dalam momen ini Majelis Hakim mengungkap keanehan pengakuan Putri Candrawathi soal kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabaran atau Brigadir J.
Keanehan tersebut terjadi setelah Putri mengaku dilecehkan di rumah Magelang namun Putri justru memanggil Brigadir J untuk bicara empat mata di ruangan tertutup selama 15 menit.
"Sehingga tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.
Hal ini dianggap janggal karena pada umumnya mengalami stres atau trauma setelah dilecehkan.
Baca: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim
Hakim mengatakan tindakan pelecehan seksual merupakan perilaku yang tidak disukai oleh korbannya.
Hakim menyebut, butuh proses yang panjang bagi seseorang pulih dari stres dan trauma setelah dilecehkan. Bahkan, tidak jarang ada korban yang menyerah sehingga mengakibatkan korban mengakhiri hidupnya.
Oleh karenanya, dalam kasus ini, hakim menilai bahwa Putri tak menunjukkan tanda-tanda stres atau trauma akibat pelecehan seksual.
Atas dasar itulah, pengakuan Putri soal kekerasan seksual diragukan.
"Dari pengertian gangguan stres pascatrauma, post traumatic stress disorder dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual di atas, perilaku Putri Candrawati yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," ujar hakim.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma, post truamatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," tuturnya.
Proses pemulihan korban kekerasan seksual pun tidak sebentar dan sedikitnya bakal melewati lima tahapan. Pertama, denial atau penolakan, yakni ketika korban menyangkal mengalami tindakan kekerasan seksual.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Pertanyakan Nasib Anak-anak Putri Candrawathi: Kasihan
Kedua, anger atau marah, yaitu fase di mana korban marah karena menyadari telah mengalami tindak kekerasan seksual.
Ketiga, bargaining atau penawaran, yakni ketika korban melakukan tawar menawar dengan diri sendiri, berharap trauma yang dialaminya dapat hilang dengan sendirinya.
Fase keempat, depresi. Pada tahap ini, korban menjadi pendiam, menolak orang lain, lebih banyak merenung, dan melakukan upaya lain dalam kondisi depresi.
Tahap terakhir ialah acceptence atau penerimaan, di mana korban mulai mengembangkan rasa damai dan menerima takdir sebagai korban pelecehan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Hakim Ungkap Keanehan Pengakuan Putri Candrawathi: Usai Dilecehkan Malah Panggil Yosua Berduaan,
# Hakim Ungkap Keanehan Pengakuan Putri Candrawathi # Putri Candrawathi # vonis Putri Candrawathi
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: TribunSolo.com
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Jago Merajut, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kasus Kematian Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Rabu, 20 Agustus 2025
Tribunnews Update
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dapat Remisi Gegara Jago Merajut
Rabu, 20 Agustus 2025
Viral di Medsos
Tertangkap Basah! Brigadir J Digerebek Ngamar Bareng Istri TNI di Curup Bengkulu, Kini Ditahan
Selasa, 29 Juli 2025
Regional
Brigadir J Digerebek Selingkuh dengan Istri TNI di Vila Curup, Kini Ditahan Propam Polda Sumsel
Selasa, 29 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.