Tribunnews Update
TOK! PUTRI CANDRAWATHI DIVONIS 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Bahkan vonis dari majelis hakim pun sesuai dengan prediksi dari keluarga Brigadir J
Sidang vonis Putri Candrawathi dibacakan hari ini Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Pertanyakan Nasib Anak-anak Putri Candrawathi: Kasihan
Hakim Wahyu menyatakan Putri Candrawathi turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Hal ini membuat Putri Candrawathi dihukum pidana selama 20 tahun.
Sementara vonis ini sesuai dengan harapan dari keluarga Brigadir J.
Hal tersebut pun disampaikan oleh ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Baca: Hakim Menilai Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Rosti menilai Putri sudah masuk dalam pasal pembunuhan berencana.
Bahkan keluarga Brigadir J menganggap Putri sebagai biang keladi dari pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, keluarga merasa tak terima saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan 8 tahun penjara. (Tribun-Video.com/Maria Nanda)
Host: Maria Nanda
VP: Dedhi Ajib
# Putri Candrawathi # vonis # 20 Tahun Penjara # Kasus Pembunuhan # Brigadir J
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
Nasib Malang Pelajar 15 Tahun di Makassar, Ditemukan Tak Bernyawa Akibat Ditikam Tetangga
Kamis, 9 April 2026
LIVE UPDATE
Istri Pembunuhan Karyawati Koperasi Pasangkayu Bersaksi di Sidang Keempat, Keluarga Korban Ngamuk
Selasa, 7 April 2026
LIVE UPDATE
Teka-teki Kematian Gita Fitri di Talang Sawah, Terungkap Alasan Korban ke Kebun Pepaya Malam Hari
Kamis, 2 April 2026
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Tangis Amsal Sitepu saat Keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan, Penangguhan Dikabulkan Sebelum Vonis
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.