Tribunnews Update
TOK! PUTRI CANDRAWATHI DIVONIS 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Bahkan vonis dari majelis hakim pun sesuai dengan prediksi dari keluarga Brigadir J
Sidang vonis Putri Candrawathi dibacakan hari ini Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Pertanyakan Nasib Anak-anak Putri Candrawathi: Kasihan
Hakim Wahyu menyatakan Putri Candrawathi turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Hal ini membuat Putri Candrawathi dihukum pidana selama 20 tahun.
Sementara vonis ini sesuai dengan harapan dari keluarga Brigadir J.
Hal tersebut pun disampaikan oleh ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Baca: Hakim Menilai Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Rosti menilai Putri sudah masuk dalam pasal pembunuhan berencana.
Bahkan keluarga Brigadir J menganggap Putri sebagai biang keladi dari pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, keluarga merasa tak terima saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan 8 tahun penjara. (Tribun-Video.com/Maria Nanda)
Host: Maria Nanda
VP: Dedhi Ajib
# Putri Candrawathi # vonis # 20 Tahun Penjara # Kasus Pembunuhan # Brigadir J
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya, Pelaku Sakit Hati DIkatai Mokondo & Ingin Kuasai Harta Korban
Selasa, 6 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kronologi Pria Asal Sragen Tikam Leher Kekasih di Bali hingga Penangkapan Pelaku Berlangsung Sengit
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Terkini Metropolitan
Ngerinya Pembunuh di Tangerang Bawa Mayat Korban Naik Motor: Jalan Santai Bawa Karung Mencurigakan
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.