Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

TOK! PUTRI CANDRAWATHI DIVONIS 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Senin, 13 Februari 2023 20:20 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Bahkan vonis dari majelis hakim pun sesuai dengan prediksi dari keluarga Brigadir J

Sidang vonis Putri Candrawathi dibacakan hari ini Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Pertanyakan Nasib Anak-anak Putri Candrawathi: Kasihan

Hakim Wahyu menyatakan Putri Candrawathi turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Hal ini membuat Putri Candrawathi dihukum pidana selama 20 tahun.

Sementara vonis ini sesuai dengan harapan dari keluarga Brigadir J.

Hal tersebut pun disampaikan oleh ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Baca: Hakim Menilai Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Rosti menilai Putri sudah masuk dalam pasal pembunuhan berencana.

Bahkan keluarga Brigadir J menganggap Putri sebagai biang keladi dari pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, keluarga merasa tak terima saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan 8 tahun penjara. (Tribun-Video.com/Maria Nanda)

Host: Maria Nanda
VP: Dedhi Ajib

# Putri Candrawathi # vonis # 20 Tahun Penjara # Kasus Pembunuhan # Brigadir J

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved