Terkini Nasional
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! Sesuai Harapan Keluarga Brigadir J Majelis Hakim Wujudkan Keadilan
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Menurut majelis hakim sidang PN Jaksel, perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pasalnya majelis hakim menilai tak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Adapun vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan apa yang diharapkan keluarga Briagdir J.
Sebelumnya, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal, yakni vonis mati.
Baca: Hakim Sidang Nilai Putri Candrawathi Sakit Hati ke Brigadir J, Bukan karena Pelecehan Seksual
Baca: Suasana Sidang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Hadir Bawa Foto Almarhum Brigadir J di PN Jaksel
Lantaran, tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo menurut Rosti Simanjuntak sangatlah keji dan tidak manusiawi.
"Buat FS (Ferdy Sambo) karena dia sudah berbuat pembunuhan yang sangat jahat atau sangat tidak manusiawi secara keji." terang Rosti.
"Di sana terpenuhi pasal 340 sesuai dengan KUHP yaitu pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu hukuman mati," jelas Rosti Simanjuntak.
Sementara, istri Sambo yakni Putri Candrawathi diharapkan mendapat hukuman seberat-beratnya.
Pasalnya, Putri disebut menjadi penyebab Sambo melakukan pembunuhan terhadap sang putra kesayangannya.
(Tribun-Video.com/Kompas.com).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!",
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Desakan Hukuman Maksimal bagi 3 Oknum TNI Pembunuh Ilham Pradipta Kian Kuat
7 hari lalu
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026
Tribunnews Update
Kasus Penganiayaan di Kebumen Berujung Kematian, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
Selasa, 19 Mei 2026
Tribunnews Update
Keluarga Kacab Bank BUMN Minta 3 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati, Pengacara: Korban Dirugikan
Senin, 18 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.