ON FOCUS
Resmi! Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua , Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Vonis terhadap Sambo dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Baca: Kekasih Brigadir J Ikut Berkomentar Terkait Vonis yang Dijatuhkan kepada Ferdy Sambo
Hakim Wahyu juga mengatakan bahwa Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV di TKP pembunuhan.
Hal ini membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," kata Hakim Wahyu, Senin (13/2).
Baca: Wajah Ferdy Sambo Memerah seusai Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani serangkaian persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca berita terkait lainnya di sini
#ferdysambo #vonis #mati #sidang
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
6 hari lalu
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.