Terkini Nasional
Mahfud MD Beri Respons terkait Vonis Ferdy Sambo: Sesuai Rasa Keadilan Publik
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengomentari putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.
Mahfud mengatakan peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Sambo kejam.
Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum, kata dia, nyaris sempurna.
Namun demikian, kata dia, para pembela Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Sujud Syukur, Menangis Sambil Peluk Foto sang Anak
Di sisi lain, kata dia, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Sambo, kata Mahfud, independen dan tanpa beban.
Oleh karena itu, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik.
Hal tersebut disampaikannya di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Senin (13/2/2023).
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Baca: LIVE UPDATE: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati dan Wanita Bugil di Mobil Dinas DPRD Buka Suara
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik
# Ferdy Sambo # Mahfud MD # Hukuman Mati # Vonis # PN Jaksel
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mahfud MD dan Novel Baswedan Kritik Sikap Hakim Sidang Militer Kasus Andrie Yunus: Duh Gusti
Jumat, 8 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Lanjutan Kasus Noel, Harapkan Putusan Humanis Meski Ngakui Siap Mati Jika Terbukti Salah
Kamis, 7 Mei 2026
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
Rabu, 6 Mei 2026
Terkini Nasional
Hotman Paris Desak DPR dan Pemerintah Sahkan UU Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Selasa, 5 Mei 2026
Nasional
Tak Terima Kiai Cabuli 50 Santri, Hotman Paris Geram & Desak DPR Segera Sahkan Hukuman Mati
Selasa, 5 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.