Terkini Nasional
Ekspresi Ferdy Sambo saat Divonis Hukuman Mati, Sempat Tertunduk Lemas
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Babak akhir kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Dari pernyataan yang disampaikan Hakim Ketua,Wahyu Iman Santoso, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca: TAK ADA HAL MERINGANKAN, Inilah Alasan Majelis Hakim Jatuhi Hukuman Mati pada Ferdy Sambo
Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Sementara itu ekspresi Ferdy Sambo ketika mendengar vonis mati terlihat datar.
Dia menghela nafas panjang tatkala majelis hakim membacakan putusan.
Ia tak beranjak dari kursinya dan memejamkan mata beberapa kali.
Dalam persidangan ini Ferdy Sambo tampak mengenakan masker hitam dan kacamata.
Ia pun diminta berdiri ketika hakim hendak membacakan vonis.
Tatapan Ferdy Sambo lurus ke depan ke arah Hakim Ketua.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," kata hakim Wahyu.
Baca: Hakim Jatuhkan Vonis Mati ke Ferdy Sambo, Kejaksaan Berikan Apresiasi
Vonis itu pun langsung dibalas teriakan riuh dari peserta sidang.
Tak lama kemudian Ferdy Sambo duduk setelah divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo tampak menunduk lalu terduduk lemas setelah mendengar vonis dari hakim ketua.
Setelah sidang vonis selesai, dia beranjak dan berbicara dengan tim kuasa hukumnya.
Sementara pengunjung sidang riuh mendengar vonis hakim, Ferdy Sambo tak bergeming.
Dia berjalan keluar dari ruang sidang tanpa memberikan komentar apapun kepada wartawan.
Adapun dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ekspresi Ferdy Sambo saat Divonis Hukuman Mati : Berdiri Mematung dan Sempat Tertunduk Lemas
# Ferdy Sambo # Ekspresi # Vonis # Hukuman Mati # Sidang # PN Jaksel
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com
Live Tribunnews Update
Disebut Terima Rp 1 Miliar dalam Sidang TPPU Gus Yazid, Ketua DPRD Cilacap Bantah Keras
7 hari lalu
Tribunnews Update
Sidang Kasus Korupsi "Jatah Preman" Dinas PUPR-PKPP Riau, Eks Tenaga Ahli Gubri Jadi Saksi Mahkota
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Menjelang Sidang Putusan Kasus Andrie Yunus Akan Dibacakan! Nasib Terdakwa Ditentukan
7 hari lalu
Tribunnews Update
JPU Hadirkan Abdul Wahid sebagai Saksi Mahkota dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PN Pekanbaru
7 hari lalu
Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di PN Pekanbaru
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.