Sabtu, 25 April 2026

Tribunnews Update

TAK ADA HAL MERINGANKAN, Inilah Alasan Majelis Hakim Jatuhi Hukuman Mati pada Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 18:04 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdapat banyak hal yang memberatkan hingga membuat hakim yakin menjatuhkan hukuman itu kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Bahkan dalam putusannya hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Sambo.

Sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar pada Senin (13/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: KEJUTAN UNTUK FERDY SAMBO, Fans Kompak Pakai Kaus Hitam Gambar FS saat Jadi Polri & Acungkan Jempol

Dalam putusannya hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Melalui putusan, hakim menyebut sebelum menjatuhkan hukuman, mereka mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Dalam hal ini, hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah perbuatan Sambo dilakukan kepada ajudannya sendiri yang sudah mengabdi kepada dirinya selama tiga tahun.

Kemudian perbuatan Sambo sudah menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca: Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah Sambil Peluk Foto Anaknya

Akibat perbuatannya suami Putri Candrawathi itu pula menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.

Selain itu, perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap sudah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan Internasional.

Perbuatan Sambo juga menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Keluarga Brigadir J Ungkap Berharap Eliezer Diapresiasi, Ini Alasannya

Selama proses persidangan berlangsung, Sambo juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya hingga tak mengakui perbuatannya.

Kemudian, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari Sambo dalam perkara ini.

Sehingga karena itulah, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Tribun-Video.com)

Host: Alexa Dhea
VP: Dedhi Ajib

# Alasan # Majelis Hakim # hukuman mati # Ferdy Sambo # vonis

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Alasan   #Majelis Hakim   #hukuman mati   #Ferdy Sambo   #vonis

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved