Jumat, 10 April 2026

Nasional

Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Senin, 13 Februari 2023 18:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menghadapi sidang vonis.

Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi juga menjalani sidang vonis pada Senin ini.

Dalam persidangan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," ujarnya, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca: Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah Sambil Peluk Foto Anaknya

Pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.

Baca: BEDA SIKAP saat Vonis Mati, Ferdy Sambo Tak Nangis tapi Hakim Wahyu Terbata-bata Ulang Kata

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," kata JPU.

Selain itu, JPU menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

JPU juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, 

# Divonis Hukuman Mati # Ferdy Sambo Divonis Lebih Tinggi  # VONIS MATI SAMBO

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved