Terkini Nasional
Bharada E dan Keluarga Pasrah Jelang Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi vonis pada pekan depan.
Menjelang pembacaan vonis, Bharada E beserta keluarga sudah pasrah dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.
"Keluarga Bharada E pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan dan Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan. Ichad juga," kata penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).
Pihak keluarga pun disebut Ronny sering berdoa bersama agar Richard senantiasa diberikan yang terbaik.
Baca: Pengamat Sebut Bharada E Berpeluang Tetap Berkarir di Polri, Hukuman Tak Boleh Lebih dari 2 Tahun
"Keluargannya di Manado sering berkumpul dan berdoa," katanya.
Menurut Ronny, segala upaya telah dikerahkan Richard dan tim penasihat hukum dalam kasus ini.
Kini, pihaknya hanya bisa pasrah kepada Tuhan dan menanti keadilan dari Majelis Hakim.
"Dia sudah sampaikan semuanya, sudah menebus kesalahannya dengan berkata jujur dan mengungkapkan peristiwa ini. Kita sudah melakukan yang terbaik. Selanjutnya, kita serahkan pada sang Kuasa, Tuhan Yesus Kristus," ujar Ronny.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Richard Eliezer akan divonis pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Jelang Sidang Vonis, Keluarga Bharada E Berharap Putri Dihukum 2 Kali Lipat dari Tuntutan JPU
Sebelum itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjadi terdakwa yang diadili terlebih dahulu.
Mereka akan divonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akam membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sidang terhadap keduanya akan digelar pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo dan enam mantan anak buahnya dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E dan Keluarga Pasrah
# Vonis # Pembunuhan Brigadir J # Sidang # PN Jaksel # Bharada E
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Dokter Tifa Tantang Jokowi, Sidang Ijazah Disebut Bisa Berlangsung 25 Tahun: Siapa Paling Siap?
6 hari lalu
Tribunnews Update
Noel Ebenezer Akui Bersalah dan Menyesal di Sidang Tipikor Kasus Dugaan Gratifikasi K3 Kemnaker
7 hari lalu
Terkini Nasional
Desakan Hukuman Maksimal bagi 3 Oknum TNI Pembunuh Ilham Pradipta Kian Kuat
7 hari lalu
Terkini Nasional
Celetukan Sebut Nama Jokowi Terekam di Siaran Sidang DPR seusai Prabowo Pidato
Kamis, 21 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.