Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Pengamat Sebut Bharada E Berpeluang Tetap Berkarir di Polri, Hukuman Tak Boleh Lebih dari 2 Tahun

Minggu, 12 Februari 2023 15:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pendapatnya jelang sidang vonis pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer yang akan digelar pada Rabu (14/2/2023) mendatang.

Diketahui sebelumnya jaksa menuntut Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan menurut Kejagung tuntutan tersebut telah mempertimbangkan status Justice Collaborator Eliezer.

Menanggapi hal tersebut, Reza pun menganalogikan status Justice Collaborator yang dimiliki Eliezer ini sebagai whistleblower.

Atau orang yang tahu persis akan segala aib, kesalahan, serta penyimpangan dalam suatu organisasi dan kemudian muncul dan bersuara ke publik.

Baca: LIVE UPDATE: Gempa Turki dan Suriah hingga Jelang Vonis Bharada E

Pengungkapkan fakta sebenarnya dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Eliezer ini memang terkesan seberti misi bunuh diri yang akan mengancam kariernya di Polri.

Namun menurut Reza, Eliezer sudah menunjukkan bahwa bagi dia yang terpenting adalah kesetiaannya pada sumpah jabatannya sebagai anggota Polri.

Bukan kesetiaan kepada kesetiakawanan yang menyimpang, yakni kepada Ferdy Sambo yang membuat skenario pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya menganalogikan status Justice Collaborator ini sebagai whistleblower, bahwa orang yang tahu persis tentang segala aib, segala kesalahan, segala penyimpangan di dalam organisasi akhirnya muncul untuk bersuara kepada publik."

"Memang ini laksana sebuah misi bunuh diri, tapi paling tidak Eliezer sudah menunjukkan, karena paling tidak bagi dia, kesetiaan pada sumpah jabatan, adalah jauh lebih tinggi, jauh lebih luhur, ketimbang kesetiakawanan yang menyimpang," kata Reza dalam tayangan Live Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Jumat (10/2/2023).

Lebih lanjut Reza menuturkan, kesetiaan Eliezer kepada sumpah jabatannya inilah yang nantinya bisa menjadi harapan agar majelis hakim memberi hukuman yang minimum.

Baca: Bharada E Sempat Takut Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J: Takut, Tapi Aku Mau Bertanggung Jawab

Untuk Reza sendiri, ia berharap agar Eliezer diberi hukuman maksimal dua tahun penjara saja.

Hal itu dikarenakan sebelumnya Kapolri telah mengatakan bahwa jika ada anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan hukumannya di atas dua tahun, maka ia akan dipecat dengan tidak hormat.

Hukuman dua tahun penjara ini pun diharapkan bisa diberikan majelis hakim kepada Eliezer agar nantinya Eliezer masih bisa berkarier di Polri.

"Dan kesetiaan pada sumpah jabatan itulah yang membuat semua berharap bahwa nantinya hakim akan memberikan apresiasi dengan hukuman maksimal dua tahun saja."

"Kenapa dua tahun, karena sudah ada preseden Kapolri mengatakan kalau ada anggota Polri yang terlibat pidana dan hukumannya di atas dua tahun akan dipecat dengan tidak hormat. Ini sudah dilakukan dengan Brotoseno beberapa waktu yang lalu."

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personil Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," pungkasnya.

# Bharada E # Polri # Brigadir J # hukuman

Baca berita lainnya terkait Bharada E

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reza Indragiri: Untuk Bisa Tetap Berkarier di Polri, Hukuman Eliezer Tak Boleh Lebih dari 2 Tahun

Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bharada E   #Polri   #hukuman   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved