Terkini Nasional
Status Tersangka Resmi Dicabut, Polda Metro Jaya Serahkan Surat Pencabutan kepada Keluarga Hasya
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi secara resmi menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia atau UI, Muhammad Hasya Athallah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskannya.
Adapun surat itu diberikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jum'at 10 Februari 2023 sore.
Dalam penyerahan surat itu nampak hadir ibunda dari Hasya yakni Dwi Syafiera Putri atau Ira, ayahanda Hasya Adi Saputra dan kuasa hukum keluarga yakni Gita Paulina.
Dia mengatakan bahwa surat tersebut berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum Hasya pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, pihak keluarga yang diwakili Gita Paulina mengaku mengapresiasi hal tersebut.
Baca: Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Penyidik yang Tetapkan Tersangka akan Disidang Etik
Menurutnya, Polda Metro Jaya sudah sangat terbuka mengenai pencabutan status tersangka Hasya.
Selain itu pihak keluarga pun disebut sangat lega terkait langkah itu.
Status Tersangka Dicabut
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam hal ini, tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemukan novum atau bukti baru setelah menggelar rekontruksi ulang kasus tersebut.
Berdasar hal itu, Polda Metro Jaya meminta maaf atas ketidaksesuaian atau kesalahan administrasi proses penyidikan kasus tersesbut.
Baca: Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka Mahasiswa UI, Ini Permintaan Maaf PMJ
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka Hasya kepada Pihak Keluarga
# Mahasiswa UI # kecelakaan # tersangka # Polda Metro Jaya # Muhammad Hasya Atallah Syahputra
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Dua Debt Collector Gadungan Ditangkap Polda Metro Jaya seusai Bawa Kabur Motor dan IPhone
8 jam lalu
tribunnews update
Polda Metro Jaya Tangkap Puluhan Preman Ngaku Ormas di Jakbar, Ada dari Ormas Grib Jaya hingga FBR
10 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Podcaster Michael Sinaga seusai Diperiksa Polisi Buntut Pelaporan Ijazah Palsu Jokowi
11 jam lalu
Live Update
Penampakan 22 Preman Berkedok Ormas Dibekuk Polda Metro Jaya, Lakukan Aksi Pungli ke Pedagang
11 jam lalu
Live Update
Live Update Sore: Polda Metro Ringkus 22 Preman Berkedok Ormas, Adik Bunuh Kakak Gegara Makanan
13 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.