Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Anya Dwinov Tak Terima Uang Investasi Rp 5 M Raib: Kelewatan

Jumat, 10 Februari 2023 09:38 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Presenter Anya Dwinov tak terima saat mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Pasalnya, Henry Surya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena tak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penipuan investasi.

Dalam kasus penipuan investasi, Henry Surya diduga sudah melakukan penipuan kepada 23 ribu orang, dengan total kerugian Rp 106 Triliun.

"Itu momentum dimana saya merasa ini sudah kelewatan ya," kata Anya Dwinov ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Baca: Ghibahin Regar Sport Bareng Direktur Investasi & Marketing Komunikasi Aji Herwinda, Semua Dibongkar

"Karena dianggap kasus Indosurya ini bukan pidana, melainkan kasus perdata," sambungnya.

Anya Dwinov menjadi salah seorang dari 23 ribu nasabah Indosurya. Ia mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.

"Jadi uang saya sebesar Rp 5 miliar dalam tabungan deposito, bisa dibilang raib," ucapnya.

Rasa tak terimanya karena wanita berusia 40 tahun ini, tidak pernah angkat bicara kalau dirinya adalah korban dari Indosurya, serta menyerang perusahaan tersebut.

"Saya diam, karena saya memegang kesepakatan ini dan saya hargai karena mereka menunjukan itikad baiknya. Dimana mereka berjanji mengembalikan uang saya dalam bentuk cicilan selama 10 tahun, dengan biaya Rp 43,250,000 per bulannya," jelasnya.

"Saya masih berharap, dengan tidak rewel tidak akan dipermasalahkan sama mereka. Malah saya berharap jadi peioritas pengembalian uang saya," sambungnya.

Menurut Anya Dwi Novita Pahlawanti, penipuan sebesar Rp 106 triliun adalah kejahatan besar, dan uangnya diduga bisa membeli identitas palsu pelaku jika dibebaskan.

Baca: Model Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Sempat Depresi Tabungan Ludes Rp2 Miliar

"Walau dasarnya perdata, cuma ada indikasi kearah pidana. Ini tindak pidana penipuan," ungkapnya.

"Kenapa? Karena sebelum ada pernyataan gagal bayar, Indosurya mengadakan dua kali acara besar di Februari 2021," sambungnya.

Anya menyebut Indosurya adalah perusahaan besar yang berdiri sejak tahun 1980-an, yang memiliki manajemen baik selama inj.

"Sudah puluhan tahun dengan aset dan reputasi besar, tidak mungkin perusahaan sebesar itu runtuh dalam sehari dua hari. Mereka pasti tau kalau pondasi goyang, harusnya pengurus sudah tahu perusahaannya gak benar," terangnya.

"Ketika setelah membuat acara besar lalu menyatakan gagal bayar, mereka ini diduga sudag ada niat mau ambil semua uang ini. Itu aja logikanya," tambahnya.

Setelah mengetahui Pemerintah Indonesia ikut campur dalam kasus penipuan investasi KSP Indosurya, Anya Dwinov bernafas lega dan akan mengikuti perkembangan proses hukumnya.

"Kita ikutin aja, saya tidak pasrah namun akan terus berusaha bagaimana uang saya kembali," ujar Anya Dwinov. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bos KSP Indisurya Divonis Bebas, Anya Dwinov: Kelewatan Rp 5 Miliar Saya Raib

# Anya Dwinov # Indosurya # Vonis # Penipuan Investasi

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Warta Kota

Tags
   #investasi   #Anya Dwinov   #Indosurya   #penipuan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved