Selasa, 21 April 2026

Terkini Daerah

Pria Mabuk di Kampung Melayu Hancurkan Warung karena Merasa Lama Dilayani

Kamis, 9 Februari 2023 20:58 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria mabuk pelaku perusakan warung di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jatinegara.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelaku berinisial YP diamankan jajarannya pada Rabu (8/2/2023) malam atau tidak lama usai ulahnya viral.

Kejadian bermula pada Senin (6/2/2023) ketika YP pulang dari kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Kecamatan Cipayung, dalam keadaan mabuk melewati Jalan Jatinegara Barat.

"Awal mula dari perusakan pelaku pulang dari mabuk-mabukan di Taman Mini setelah itu sampai Jatinegara bannya kempes," kata Fanani, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2023).

Kala itu pelaku sempat menepikan kendaraannya di Jalan Jatinegara Barat lalu meminta kepada bengkel dekat warung korban untuk memompa angin ban yang kempes.

Baca: Permohonan Cerai Ferry Irawan Belum Terdaftar, PA Jakarta Selatan Ungkap Alasannya: Belum Lengkap

Namun karena merasa permintaannya tidak kunjung dilayani pemilik bengkel, YP emosi lalu melakukan perusakan dengan membanting meja dan warung makan dekat lokasi.

"Merasa lama dia ke warung sebelah mau makan atau minum, tapi lama (dilayani). Sehingga karena minum-minum (alkohol) tadi tidak terkontrol emosinya dan melakukan perusakan," ujarnya.

Dalam rekaman video direkam seorang warga tampak pelaku membanting meja, bangku, merusak sejumlah dagangan digantung pada bagian depan warung sambil melontarkan makian.

Baca: Penyidik yang Menangani Kasus Kecelakaan Maut Hasya Mahasiswa UI akan Disidang Etik

Sementara pedagang warung dan seorang pembeli yang berada di lokasi tampak ketakutan dan tidak berani menghentikan aksi karena postur tubuh pelaku lebih besar dibandingkan korban.

Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri, hingga akhirnya pada Rabu (8/2) dapat diidentifikasi jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan kini sudah ditahan.

"Kita kenakan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, ancaman hukumannya tiga tahun delapan bulan. Sekarang masih ada di penyidik untuk dilakukan pendalaman," tutur Fanani.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap Alasan Pria Mabuk Rusak Warung di Kampung Melayu: Merasa Lama Dilayani

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #mabuk   #Kampung Melayu   #warung   #Jakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved