Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebritis

Permohonan Cerai Ferry Irawan Belum Terdaftar, PA Jakarta Selatan Ungkap Alasannya: Belum Lengkap

Kamis, 9 Februari 2023 16:33 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferry Irawan resmi gugat cerai talak istrinya, yakni Venna Melinda.

Namun sayangnya, niatan Ferry Irawan tersebut harus tersendat lantaran berkasnya belum memenuhi syarat.

Seperti dikehui, Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat e-court pada (7/2/2023).

Terkait itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menyebut gugatan yang diajukan oleh Ferry belum terdaftar.

Bahkan, nomor perkara untuk gugatan tersebut juga belum ada.

Baca: Meski Ferry Irawan Ditahan di Polda Jawa Timur, Sunan Kalijaga Sebut Kliennya Hadiri Sidang Cerai

"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum. Ada sih memang, secara E-Court," ucap Taslimah.

"Karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar," jelasnya.

Dikatakan Taslimah, ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukum Ferry Irawan, seperti surat kuasa dan identitas pengacara.

"Jadi kalau secara elektronik E-Court itu surat kuasanya harus diupload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi."

"Ya itu tadi identitas kuasa hukumnya, surat kuasa khusus dari pihak pemohon secara jelas."

"Jadi karena persyaratan surat kuasanya belum lengkap sehingga pendaftaran secara E-Court itu belum terdaftar,"terangnya.

Kendati demikian, gugatan perceraian Ferry Irawan sudah masuk secara E-Court ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

(Tribun-Video.com/Iraka)

# PA Jakarta Selatan # Ferry Irawan # PA Jakarta # Venna Melinda

Editor: winda rahmawati
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved