Terkini Nasional
LIVE: Menkominfo Diperiksa Kejaksaan Agung Dugaan Korupsi Tower BTS
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station BTS Bakti Kominfo.
Kelima tersangka tersebut yakni, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergi, Irwan Hermawan.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Baca: Mangkir dari Panggilan Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Ternyata Hadiri Acara di Medan
Lalu, Account Director PT Huawei Investmen, yakni Mukti Ali dan tenaga ahli utama Human Development Kampus UI 2020, Yohanes Suryanto.
Diketahui, peran Irwan diduga bermufakat bersama Anang untuk pemenangan proyek pemancar seluler untuk internet cepat 4G.
Lantas, Anang ditetapkan sebagai tersangka dalam rekayasa lelang proyek menara BTS.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo, Termasuk Dirut Anang Achmad Latif
# Menkominfo # Kejaksaan Agung # Kominfo # tersangka # korupsi
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
11 jam lalu
Live Update
Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditahan, Uang Korupsi Rp2,1 M Dipakai Judi Online
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Bos Sentoso yang Tahan Ijazah Karyawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.