Pemohon SIM Baru maupun Perpanjang, Wajib Lakukan Tes Psikologi, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Peraturan baru mengenai diterapkannya tes psikologi untuk pemohon SIM akan diterapkan mulai 25 Juni 2018.
Selama ini tes psikologi hanya dilakukan pada pemohon SIM pengemudi angkutan umum karena hal tersebut wajib.
Hal tersebut terkait pengemudi kendaraan umum berpelat nomor warna kuning seperti angkot dan bus umum memang harus memiliki kompetensi lebih dibandingkan dengan pengemudi kendaraan pribadi.
Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, kepolisian akan bekerjasama dengan lembaga psikologi yang akan menerapkan tes tersebut.
Persyaratan baru yang diterapkan ini akan berlaku untuk seluruh pemohon golongan SIM, baik pemohon SIM baru, peningkatan golongan, maupun perpanjangan SIM.
Baca: Demi Klaim Asuransi Rp 20 Miliar, Pemilik Toko Warna-warni Sengaja Bakar Tokonya Sendiri
Tes psikologi dilakukan untuk menilai beberapa aspek dari pengendara dalam meminimalisir risiko berkendara.
Beberapa aspek itu yakni kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
Tes menggunakan sistem komputer. Pemohon baru akan diberikan 24 pertanyaan dan untuk pemohon perpanjangan SIM diberikan 18 pertanyaan.
Pemohon diberi waktu 30 detik untuk menjawab masing-masing soal.
Jadi maksimal 15 menit pemohon sudah dapat membawa surat hasil tes psikologi untuk melanjutkan tahap permohonan SIM selanjutnya.
Penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Selain itu banyaknya angka kecelakaan juga menjadi alasan mengapa tes psikologis ini perlu di terapkan untuk mencegah kecelakaan yang kerap terjadi.
Diberlakukan kebijakan baru ini akan menimbulkan rasa aman bagi pengemudi lain.
Sehingga sesama pengemudi yakin bahwa pengendara lainnya memiliki aspek psikologis yang baik sehingga tak membahayakan keselamatan satu sama lain.
Untuk mendapatkan surat hasil tes psikologi ini pemohon SIM harus membayar Rp 35 ribu untuk sekali tes.
Simak videonya di atas! (Tribun-Video.com/ Yulita Futty Hapsari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM
TONTON JUGA:
Reporter: Yulita Futty Hapsari
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
PENGAKUAN Sopir Mobil Calya yang Onar di Jakarta, Panik Lihat Polisi Gegara Tak Punya SIM dan STNK
Kamis, 26 Februari 2026
Regional
100 Tukang Ojek Sorong Selatan Terima SIM C secara Gratis, Orang Asli Papua hingga Non-OAP
Sabtu, 25 Oktober 2025
Korlantas Polri Ungkap Bayar Pajak Kendaraan dan Urus SIM Kini Lebih Praktis
Senin, 20 Oktober 2025
Live Update
Terbongkar! Komplotan Pembuat SIM Palsu di Jogja Targetkan Pembeli Luar Jawa
Senin, 29 September 2025
Live Update
Tak Punya SIM dan STNK 25 Pengendara Terjaring Razia Satlantas Polresta Gorontalo, Mayoritas Roda 2
Jumat, 29 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.