Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Mangkirnya Johnny G Plate dalam Pemeriksaan Kejagung, Sang Menteri Disebut Hadiri Acara di Medan

Kamis, 9 Februari 2023 11:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis (9/2/2023).

Semestinya, Johnny G Plate datang ke Kejaksan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Namun, pihak Kejaksaan Agung telah mendapat konfirmasi ketidakhadiran Johnny G Plate.

Baca: Soal Reshuffle Kabinet, Menteri Kominfo Johnny G Plate Serahkan Sepenuhnya kepada Presiden Jokowi

"Pada pagi hari ini saya berkordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers pada Kamis (9/2/2023).

Alasan Johnny G Plate mangkir dari agenda pemeriksaan saksi pada hari ini karena dirinya masih berada di Medan, Sumatra Utara menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional 2023.

"Alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," kata Ketut.

Sebagai informasi, pemanggilan Johnny G Plate pada hari ini merupakan yang pertama kalinya.

"Iya, pertama," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (7/2/2023) malam.

Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejaksaan Agung pada Senin (6/2/2023).

Baca: Mangkir dari Panggilan Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Ternyata Hadiri Acara di Medan

"Sudah dikirim, baru kemarin (Senin)," ujarnya.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan alasan pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate.

Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik.

"Kita mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkominfo Johnny G Plate Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan Agung

# Kejagung # Menkominfo # Johnny G Plate # Kasus Korupsi # Tower BTS

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved