Terkini Nasional
Eks Hakim Agung Buka Suara soal Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebut Bukan Pelaku Utama
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko menilai Richard Eliezer alias Bharada E bukan pelaku utama dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya Eliezer bertindak berdasarkan perintah atasan dan jabatan.
"Dalam kasus ini menurut saya Eliezer bukan pelaku utama," kata Djoko dalam program 'Satu Meja The Forum: Mengapa Eliezer Harus Dibela?' di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).
Djoko mengatakan jika hakim mencermati, sesungguhnya dalam fakta persidangan terungkap secara jelas bahwa posisi Eliezer adalah melaksanakan perintah jabatan.
Baca: 122 Guru Besar Dukung Bharada E Jelang Vonis, Kuasa Hukum: Sebagai Orang Kecil Dia Tidak Menyangka
Sehingga dalam posisi tersebut, Eliezer tidak bertanggung jawab sebagaimana Pasal 51 ayat (1) KUHP.
"Kalau hakim mau mencermati apa yang diperoleh dalam fakta persidangan itu kan jelas sekali posisi Eliezer itu yang pertama adalah melaksanakan perintah jabatan. Pasal 51 ayat (1) KUHP itu di situ malah tidak bertanggung jawab," katanya.
Lebih lanjut, oleh karena Eliezer bukan pelaku utama maka yang bersangkutan bisa mendapatkan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap perkara sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Dia sebagai justice collaborator yang menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, ini ada prestasinya kalau dia ikut membongkar perkara itu," tutur dia.
Adapun prestasi tersebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tertuang bahwa justice collaborator harus dipidana jauh lebih ringan dari pelaku-pelaku lain yang menjadi terdakwa.
Baca: Jelang Vonis Pekan Depan, Bharada E: akan Saya Jadikan Pendewasaan, Kiranya Tuhan Menolong Saya
"Dan kemudian MA menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatakan di situ antara lain justice collaborator itu pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain," terang Djoko.
Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Hukuman bagi Richard Eliezer ini diketahui lebih berat ketimbang terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Hakim Agung: Eliezer Bukan Pelaku Utama, Hanya Jalankan Perintah Jabatan
# Hakim Agung # Richard Eliezer # justice collaborator # Sidang pembunuhan Brigadir J
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Nilai Kasus Ijazah Jokowi Masuk Ranah Hukum Administrasi, Begini Penjelasan Eks Profesor Hakim Agung
Jumat, 6 Februari 2026
Tribunnews Update
Berlaku Hari Ini! KUHP Dinilai Jadi Malapetaka, Eks Jaksa Agung: RI Darurat, Benteng Rakyat Runtuh
Jumat, 2 Januari 2026
Live Update
Justice Collaborator Nopriansyah Ditolak, Eks Kadis PUPR OKU Divonis Lebih Berat: 5 Tahun Bui
Kamis, 11 Desember 2025
Nasional
Gagal Jadi Hakim Agung! Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Nol Suara di DPR
Jumat, 19 September 2025
Tribunnews Update
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Gagal Lolos Seleksi Hakim Agung, Tak Dapat Suara di Komisi III DPR
Kamis, 18 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.