Selasa, 9 Juni 2026

Tribunnews Update

Kasus Korupsi MBG Memanas, Sony Sonjaya Bongkar Dugaan Keterlibatan Lebih dari 20 Orang

Selasa, 9 Juni 2026 08:14 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi ajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan, adapun pengajuan JC ini kliennya lakukan guna membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

"Kenapa kita lakukan JC? Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden ini," kata Krisna kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

Krisna mengatakan, setidaknya menurut Sonny terdapat lebih 20 orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi MBG tersebut.

Akan tetapi Krisna masih enggan membeberkan siapa saja pihak yang disebutnya turut terlibat dalam perkara itu.

Dia hanya mengatakan, bahwa kliennya akan bekerjasama dengan penyidik guna mengungkap aktor lain yang disinyalir memiliki peran lebih besar dibanding Sonny.

Selain itu dikatakan Krisna, kliennya itu juga akan membantu penyidik dalam mengungkap seperti apa proses tender pengadaan motor listrik hingga ribuan pasang sepatu yang menyebabkan kerugian negara di kasus MBG.

"Klien kami akan mengungkap bagaimana daripada proses tender seperti motor, alat IT kemudian tablet lalu ada pengadaan kaos kaki," jelasnya.

"Itu akan diungkap lebih lagi oleh klien kami dan dipastikan klien kami tidak membidangi daripada pengadaan-pengadaan itu," sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Sonny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Sebut Lebih dari 20 Orang Terlibat Korupsi MBG

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved