HOT TOPIC
Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Attalah Dicabut, Sang Ibu Berharap Proses Hukum Dilanjutkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Status tersangka mahasiswa UI Hasya Attalah yang tewas ditabrak pensiunan polisi dicabut.
Pencabutan status tersangka Hasya itu disampaikan pada Senin (6/2).
Atas hal itu, ibu Hasya yakni Dwi Syafiera Putri mengaku bersyukur.
Baca: Polda Metro Jaya Mencabut Status Tersangka Hasya dan Meminta Maaf terkait Proses Penyidikan
Namun meski begitu, Dwi masih berharap proses hukum terus berlanjut sesuai prosedur.
Keluarga Hasya akan mengonsultasikan kelanjutan kasus itu dengan kuasa hukum.
Sebagaimana diketahui, Hasya meninggal setelah ditabrak pensiunan polisi.
Dalam kecelakaan maut itu, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Upadate Kasus Hasya, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI di Kasus Kecelakaan Maut
Polisi sempat menghentikan kasus dengan alasan tersangka sudah tewas.
Namun polisi kembali membuka kasus hingga mencabut status tersangka Hasya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Minta Proses Hukum Lanjut
# HOT TOPIC # Mahasiswa UI # Muhammad Hasya Attalah Syaputra # kecelakaan
Reporter: Umi Wakhidah
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kapal Tongkang Hantam Pemukiman Warga di Pinggir Sungai Musi Gandus Palembang, 5 Kapal Hancur
Minggu, 4 Mei 2025
Terkini Daerah
The Real Sultan! Sosok Pemilik Lamborghini Langka Tabrak Mobil, Langsung Ganti Rugi 100 Persen
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribun Video Update
Lamborghini Revuelto Milik CEO TRIV Ringsek, Tabrak Mobil Ignis di Tol Jombang-Mojokerto
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Rem Blong, Truk Lindas Empat Motor di Perempatan Tiban Batam, Satu Orang Meninggal Dunia
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Live Update Siang: Kecelakaan Maut di Kota Batam 4 Kritis, Pencarian Pendaki Jatuh di Gunung Saeng
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.