Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Polda Metro Jaya Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hasya

Selasa, 7 Februari 2023 10:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan maut mahasiswa UI, Hasya Athallah Saputra.

Diketahui, Hasya tewas setelah terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus ini.

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Berdasar temuan itu, tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tersebut.

"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri," ucapnya.

Baca: Upadate Kasus Hasya, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI di Kasus Kecelakaan Maut

Baca: Warna Mobil Pajero AKPB Purn Eko Diganti saat Rekonstruksi Kecelakaan Hasya, Ahli: Ada Kode Senyap!

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hasya

# kecelakaan # Mahasiswa UI # Polda Metro Jaya # Hasya Athallah Saputra

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved