Terkini Nasional
Polda Metro Jaya Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hasya
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan maut mahasiswa UI, Hasya Athallah Saputra.
Diketahui, Hasya tewas setelah terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus ini.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Berdasar temuan itu, tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tersebut.
"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri," ucapnya.
Baca: Upadate Kasus Hasya, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI di Kasus Kecelakaan Maut
Baca: Warna Mobil Pajero AKPB Purn Eko Diganti saat Rekonstruksi Kecelakaan Hasya, Ahli: Ada Kode Senyap!
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hasya
# kecelakaan # Mahasiswa UI # Polda Metro Jaya # Hasya Athallah Saputra
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Dua Debt Collector Gadungan Ditangkap Polda Metro Jaya seusai Bawa Kabur Motor dan IPhone
7 jam lalu
tribunnews update
Polda Metro Jaya Tangkap Puluhan Preman Ngaku Ormas di Jakbar, Ada dari Ormas Grib Jaya hingga FBR
9 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Podcaster Michael Sinaga seusai Diperiksa Polisi Buntut Pelaporan Ijazah Palsu Jokowi
10 jam lalu
Live Update
Penampakan 22 Preman Berkedok Ormas Dibekuk Polda Metro Jaya, Lakukan Aksi Pungli ke Pedagang
11 jam lalu
Live Update
Live Update Sore: Polda Metro Ringkus 22 Preman Berkedok Ormas, Adik Bunuh Kakak Gegara Makanan
13 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.