Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Polisi Cabut Status Tersangka Hasya, Humas Polda Metro Jaya: Kami Minta Maaf atas Ketidaksesuaian

Selasa, 7 Februari 2023 07:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra kini pihak Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan.

Oleh sebab itu, status tersangka yang melekat pada Hasya meski sudah meninggal dunia, kini resmi dicabut.

Atas ketidaksesuaian tersebut, pihak kepolisian menyampaikan permintaan maafnya.

Baca: Polda Metro Jaya Minta Maaf, Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Hasya Atallah

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).

Pihaknya menemukan ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nompr 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penatapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).

"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuain dalam tahapan tersebut," sambungnya.

Setelah itu, Trunoyudo menegaskan bahwa status tersangka terhadap Hasya sudah resmi dicabut.

Ia mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Baca: Dalam Kasus Kecelakaan Maut, Polda Metro Jaya Mencabut Status Tersangka Mahasiswa UI

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Nantinya, pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam terkait kasus ini untuk memperbaiki implementasi prosedural di lapangan.

"Kami, Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif, dan humanis," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI Hasya dan Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono dilakukan penyelidikan ulang.

Baca: Status Tersangka Muhammad Hasya Mahasiswa UI yang Tewas dalam Kecelakaan Dicabut Polda Metro Jaya

Hal itu lantaran pihak keluarga Hasya tidak terima dengan dijadikannya Hasya sebagai tersangka meski sudah meninggal dunia.

Dalam penyelidikan ulang itu sampai dilakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian kecelakaan dengan melibatkan pihak eksternal. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI dalam Kasus Kecelakaan Maut

#  TRIBUNNEWS UPDATE # Polda Metro Jaya # hasya # kecelakaan # Mahasiswa UI # Muhammad Hasya Atallah Syahputra

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved