TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Cabut Status Tersangka Hasya, Humas Polda Metro Jaya: Kami Minta Maaf atas Ketidaksesuaian
TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra kini pihak Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan.
Oleh sebab itu, status tersangka yang melekat pada Hasya meski sudah meninggal dunia, kini resmi dicabut.
Atas ketidaksesuaian tersebut, pihak kepolisian menyampaikan permintaan maafnya.
Baca: Polda Metro Jaya Minta Maaf, Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Hasya Atallah
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).
Pihaknya menemukan ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nompr 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penatapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).
"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuain dalam tahapan tersebut," sambungnya.
Setelah itu, Trunoyudo menegaskan bahwa status tersangka terhadap Hasya sudah resmi dicabut.
Ia mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Baca: Dalam Kasus Kecelakaan Maut, Polda Metro Jaya Mencabut Status Tersangka Mahasiswa UI
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nantinya, pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam terkait kasus ini untuk memperbaiki implementasi prosedural di lapangan.
"Kami, Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif, dan humanis," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI Hasya dan Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono dilakukan penyelidikan ulang.
Baca: Status Tersangka Muhammad Hasya Mahasiswa UI yang Tewas dalam Kecelakaan Dicabut Polda Metro Jaya
Hal itu lantaran pihak keluarga Hasya tidak terima dengan dijadikannya Hasya sebagai tersangka meski sudah meninggal dunia.
Dalam penyelidikan ulang itu sampai dilakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian kecelakaan dengan melibatkan pihak eksternal. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI dalam Kasus Kecelakaan Maut
# TRIBUNNEWS UPDATE # Polda Metro Jaya # hasya # kecelakaan # Mahasiswa UI # Muhammad Hasya Atallah Syahputra
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Ungkapan Hati Jemaah Haji Kloter 15 Batam saat Tiba di Tanah Suci Makkah, Berharap Dosa Diampuni
Jumat, 8 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kim Jong Un & Ju Ae Pamer Kedekatan dengan Crwe Kapal Choe Hyon, Nikmati Makan Bersama Tanpa Sekat
Jumat, 8 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Adu Rudal AS-Iran Pecah di Selat Hormuz, 3 Kapal Perang Trump Kalah Dihantam Bom
Jumat, 8 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Gempur Fasilitas Peluncur Rudal Milik Iran, AS Langsung Dilumat! Bom IRGC Rusak 3 Kapal Perang Trump
Jumat, 8 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS Iran Misteris Dialog Presiden Iran Mojtaba, Detik detik IRGC Bidik Kapal AS
Jumat, 8 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.