Terkini Nasional
Sebut Emosi Labil hingga Kasar, Arif Rachman Bongkar Perangai Buruk Ferdy Sambo di Pledoinya
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Arif Rachman Arifin membongkar perangai eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, melalui nota pembelaan (pledoi).
Diketahui bahwa Arif menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo.
Arif diketahui baru saja menjalani sidang agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/2/2023).
Sebagai informasi, pledoi adalah tanggapan terdakwa terhadap tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui bahwa JPU menuntut Arif dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, atas kasus obstruction of justice ini.
Dalam pledoinya, Arif mengungkapkan keluh kesahnya memiliki atasan seperti Ferdy Sambo yang memiliki emosi tidak stabil dan rentan mengalami perubahan karakter.
Arif juga menyebut bahwa Ferdy Sambo kadang bersikap kasar dan melontarkan ancaman.
Baca: Bercucuran Air Mata, Nadia Hadiri Sidang Pledoi, Tak Sangka Sambo Tega Hancurkan Karier Arif Rachman
"Emosi yang ditampilkan oleh Bapak FS yang tidak stabil dan rentan perubahan kepribadian serta kadang bersikap kasar dan ancaman yang terlontar, menciptakan keadaan yang membuat saya tegang," kata Arif membaca pledoi pribadinya di sidang PN Jaksel, Jumat, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya, antara logika, nurani, dan takut, bercampur." lanjutnya.
Perangai dari sang mantan jenderal polisi bintang dua itulah yang membuat Arif sulit untuk menolak perintah Ferdy Sambo yang pada saat kejadian, masih menjadi atasannya.
"Sungguh tidak mudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan, tidak semudah melontarkan pendapat." jelas Arif
"Kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu?," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara obstruction of justice ini, total terdapat 7 terdakwa, antara lain:
1. Ferdy Sambo
Baca juga: Sidang Putusan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo 13 Feburari 2023, Mahfud MD Jamin Hakim Profesional
2. Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biro paminal Agus Nurpatria
4. Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto
5. Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin
6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto
7. Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri Baiquni Wibowo
Ketujuh terdakwa itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022).
Baca: Kecewa Loyalitas Chuck Putranto Dimanfaatkan Ferdy Sambo, Psikis Anak Terganggu dan Istri Dihina
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Artikel ini telah tayang di TribunGorontalo.com dengan judul: Bacakan Pembelaan, Arif Rachman Bongkar Perangai Buruk Ferdy Sambo: Emosi Labil hingga Kasar
# Arif Rachman Arifin # emosi # sifat buruk # Ferdy Sambo # pledoi # pembunuhan # Brigadir J
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribun Gorontalo
Live Tribunnews Update
Pria Berjaket Ojol Tewas Penuh Luka Tusuk Tergeletak di Bogor, Muncul Dugaan Dirampok Penumpang
Senin, 5 Mei 2025
Live Tribunnews Update
LIVE: Ojol Tewas Diduga Dibunuh Penumpang di Bogor, Jasad Tergeletak di Pinggir Jalan
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Setelah Ditembaki dari Jarak Nol, Tentara Israel Tewas Diledakkan saat Masuk ke Terowongan Hamas
Senin, 5 Mei 2025
Regional
Suami Diduga Membunuh Istri dan Anaknya di Rejang Lebong Bengkulu, Korban Tewas Mengenaskan
Minggu, 4 Mei 2025
Regional
Pelaku Pembunuhan Wanita di Wonogiri Beberkan Motif dari Aksinya hingga Jasad Korban Dicor
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.