Terkini Nasional
Keluarga Hasya Athalah Mahasiswa UI yang Tewas Minta Status Tersangka Dicabut, Polisi: Ada Mekanisme
TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga Mahasiswa UI, Hasya Athalah yang tewas dalam kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah , Jagakarsa, Jakarta Selatan meminta status tersangka pada almarhum dicabut.
Harapan itu bukan tanpa alasan, pasalnya status tersangka yang disematkan terhadap Hasya selama ini menjadi ganjalan cukup besar bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kuasa Hukum keluarga Hasya, Gita Paulina membenarkan hal itu.
"Kami percaya ini bisa menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka bisa dipulihkan," ucap Gita.
Ia mengatakan, dengan dicabutnya status tersangka Hasya, keluarga berharap hal itu dapat mengembalikan martabat keluarga mahasiswa UI itu.
Menanggapi hal itu, Tim khusus (timsus) Polda Metro Jaya angkat bicara terkait permintaan keluarga Hasya.
Baca: Tim khusus Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman Soal Kelalaian Purn Polisi tak Beri Bantuan ke Hasya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, meski menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, namun tetap ada mekanisme yang harus dilalui.
"Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas," katanya.
Trunoyudo menjelaskan saat ini tim khusus sudah menggandeng pihak eksternal.
Di antaranya adalah pakar-pakar untuk melakukan kajian berkaitan dengan status tersangka Hasya.
"Inikan formil, penetapan tersangka itu formil, kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian diluar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Diluar dari mekanisme peradilan," tuturnya.
Trunoyudo mengatakan, pihaknya belum mau mengatakan soal penerapan restorative justice dalam kasus ini.
Dia menyerahkan kepada mekanisme yang sedang berjalan sesuai dengan keterangan saksi.
Bahkan hingga fakta-fakta kecelakaan maut yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono itu.
"kita tidak bicara itu (restorative justice), kita bicara mekanisme dulu," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Hasya mengalami kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Baca: Keluarga Hasya Ingin Pensiunan Polri Diproses Hukum, Imbas tak Beri Bantuan hingga sang Putra Tewas
Diketahui Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan hingga meninggal dunia.
(Tribun-Video.co,/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jawaban Polisi soal Pencabutan Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak: Ada Mekanismenya
# Mahasiswa UI # kecelakaan # tabrak # Srengseng Sawah # Hasya Atallah # Jagakarsa # AKBP Eko Setia Budi Wahono
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com
Kilas Peristiwa
KILAS PERISTIWA: Kecelakaan Tragis Karnaval di Pacet Berubah Duka, 2 Orang Tewas Tertabrak Truk
14 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Pebalap F1 Powerboat Crash dan Terbalik, Perahu Morin Peter Patah hinggaDievakuasi
1 hari lalu
Live Update
Kecelakaan Maut di Bukittinggi, Pengendara Vespa Tewas dengan Luka di Kepala
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.