Senin, 27 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Baiquni Wibowo Heran, Sudah Serahkan Salinan CCTV ke Penyidik, Tapi Tetap Dituntut Dua Tahun Penjara

Sabtu, 4 Februari 2023 15:38 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Baiquni Wibowo mengaku heran dirinya ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Baiquni diketahui ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Padahal menurutnya, dirinya berjasa telah menyerahkan salinan CCTV ke penyidik.

Hal itu diungkapkan Baiquni saat membacakan pledoi atau nota pembelaan obstruction of justice kasus Brigadir J.

Pledoi tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Baiquni mengatakan dirinya memiliki niat tulus membantu penyidik dengan memberikan salinan CCTV.

Saat memberikan salinan tersebut, Baiquni mengaku takut karena harus melawan Kadivpropam Polri.

Diketahui dalam perkara tersebut, Baiquni dituntut pidana dua tahun penjara oleh JPU.(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ungkap Jasanya Serahkan Salinan Rekaman CCTV, Anak Buah Sambo: Ketulusan Diganjar Tuntutan Penjara 2 Tahun"

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #baiquniwibowo #cctv #ferdysambo

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved