Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Lewat Pledoi, Arif Rachman Mengaku Terjebak Air Mata Sandiwara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Jumat, 3 Februari 2023 16:33 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa eks AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan nota pembelaan atas pledoi dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Jumat (3/2).

Dalam pledoi itu, Arif mengaku bahwa dirinya terjebak akan air mata sandiwara yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Oleh karenanya ia berani menghapus rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua saat masih hidup dan berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca: Bacakan Pledoi, Arif Rachman Tahan Tangis saat Minta Maaf kepada Orangtuanya: Tak Pernah Terbesit

Dalam pledoi yang disampaikannya itu, Arif Rachman Arifin menyebut dirinya seperti dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo dan Putri melalui rasa empati.

Sehingga ia tidak sampai terpikir ada sesuatu yang janggal saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

Pasalnya, Sambo dan Putri terus menangis dan terpukul atas kejadian yang menimpa Putri.

Mulanya, anak buah Ferdy Sambo tersebut mengaku dirinya mengalami dilema moral atas penyalahgunaan kekuasaan oleh Sambo.

"Nota pembelaan pribadi kami awali dari penyalahgunaan keadaan oleh atasan kepada kami, sehingga menyebabkan dilema moral," ujar Arif di ruang sidang.

Baca: LIVE: Sidang Sambo CS: Pembacaan Nota Pembelaan untuk Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus, Arif Rachman

Arif menjelaskan, dirinya melihat Sambo dan istrinya menangis ketika sedang bercerita bahwa Putri diduga dilecehkan oleh Brigadir J.

Atas hal itu, ia mengaku iba melihat raut wajah dari keduanya.

Oleh sebab itu timbul rasa empati yang besar di dalam diri Arif kepada atasannya itu.

"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan saya saat itu, ditambah dengan apa yang saya lihat dari bapak FS dan ibu PC menangis sedih, jujur membuat perasaan saya yang timbul adalah rasa empati yang besar dari dalam diri saya kepada beliau," tutur Arif.

"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati, sehingga tidak ada pemikiran janggal saat itu. Terlebih, dari tampilan raut muka bapak FS dan ibu PC sangat sedih dan terpukul oleh kejadian yang menimpa ibu," sambung Arif.

Selain itu, kata Arif, emosi yang ditampilkan Sambo kerap tidak stabil.

Sebab, kepribadian Sambo tiba-tiba bisa menjadi kasar dan melontarkan ancaman yang membuat Arif tegang.

"Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya antara logika, nurani, dan takut bercampur. Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," katanya.

Ia lantas menyinggung budaya komando yang mengakar di Polri, sehingga batasan antara bawahan dan atasan itu terasa nyata.

Arif menyebut hubungan yang berjenjang di tubuh Polri itu sebagai relasi kuasa.

Baca: LIVE: Sidang Sambo CS: Pembacaan Nota Pembelaan untuk Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus, Arif Rachman

"Pola ini yang kadang gugurkan penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan. Kondisi rentan penyalahgunaan keadaan ini mungkin tidak bisa dengan mudah dipahami semua orang," imbuh Arif.

Diketahui, jaksa menuntut mantan AKBP Arif dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anak Buah Merasa Dijebak dengan Air Mata Sandiwara Sambo dan Putri Candrawathi

# TRIBUNNEWS UPDATE # Arif Rachman # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # pledoi

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved