Terkini Nasional
Tim Penasihat Hukum Putri Sebut Kebohongan Pelecehan Seksual Putri Hanyalah Asumsi JPU
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim penasihat hukum menilai tak adanya kekerasan seksual terhadap terdakwa Putri Candrawathi hanya asumsi jaksa penuntut umum.
Hal ini disampaikan seorang pengacara Putri, Febri Diansyah dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
"Asumsi penuntut umum yang menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi pada terdakwa (Putri), meskipun fakta di persidangan mengungkapkan terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual," kata Febri.
Baca: Tim Kuasa Hukum Sebut Tak Adanya Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi Hanya Asumsi JPU Belaka
"Hal tersebut didukung dengan empat jenis alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya," sambung dia.
Febri juga menyoroti mengenai asumsi jaksa penuntut yang didasarkan pada penggalan satu keterangan dari Richard Eliezer atau Bharada E yang berdiri sendiri tanpa berkesesuaian dengan alat bukti yang sah.
Selain itu, pihaknya juga menilai adanya asumsi jaksa penuntut umum yang menyatakan penasihat hukum terdakwa berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun.
"Faktanya tidak ada satu pun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut," tegas dia.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca: Pengacara Putri Candrawathi Menilai Replik JPU Kosong, Sebut tak Berdasarkan Bukti & Argumen Hukum
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh jaksa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Sebut Tak Adanya Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi Hanya Asumsi Jaksa"
# Putri Candrawathi # Kekerasan Seksual # JPU # Sidang # PN Jaksel
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Kompas.com
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sengketa PHPU Pilkada Kab. Barito Utara dan Kab. Kepulauan Talaud
19 jam lalu
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.