Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Tim Penasihat Hukum Putri Sebut Kebohongan Pelecehan Seksual Putri Hanyalah Asumsi JPU

Jumat, 3 Februari 2023 11:34 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim penasihat hukum menilai tak adanya kekerasan seksual terhadap terdakwa Putri Candrawathi hanya asumsi jaksa penuntut umum.

Hal ini disampaikan seorang pengacara Putri, Febri Diansyah dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

"Asumsi penuntut umum yang menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi pada terdakwa (Putri), meskipun fakta di persidangan mengungkapkan terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual," kata Febri.

Baca: Tim Kuasa Hukum Sebut Tak Adanya Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi Hanya Asumsi JPU Belaka

"Hal tersebut didukung dengan empat jenis alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya," sambung dia.

Febri juga menyoroti mengenai asumsi jaksa penuntut yang didasarkan pada penggalan satu keterangan dari Richard Eliezer atau Bharada E yang berdiri sendiri tanpa berkesesuaian dengan alat bukti yang sah.

Selain itu, pihaknya juga menilai adanya asumsi jaksa penuntut umum yang menyatakan penasihat hukum terdakwa berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun.

"Faktanya tidak ada satu pun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut," tegas dia.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca: Pengacara Putri Candrawathi Menilai Replik JPU Kosong, Sebut tak Berdasarkan Bukti & Argumen Hukum

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Sebut Tak Adanya Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi Hanya Asumsi Jaksa"

# Putri Candrawathi # Kekerasan Seksual # JPU # Sidang # PN Jaksel

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved