Terkini Nasional
Kuasa Hukum Bharada E Sayangkan Jaksa Hanya Lihat Perbuatan Pidana daripada Ungkap Perkara
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim hukum Richard Eliezer alias Bharada E menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih saja bertumpu pada perbuatan kliennya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU dinilai seharusnya melihat peran yang bersangkutan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.
“Sangat disayangkan penuntut umum masih bertumpu pada perbuatan terdakwa namun bukan pada perannya sebagai justice collaborator,” kata kuasa hukum Bharada E membacakan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Menurut kuasa hukum dalam posisi sebagai justice collaborator, seharusnya penerapan pasal pidana dan kualitas perbuatan tak lagi jadi hal utama. Terpenting kata kuasa hukum, adalah kerja sama dan konsistensi Richard Eliezer dalam mengungkap perkara.
Baca: Jelang Vonis Kasus Bharada E, Ini Tangis dan Harapan Ibunda Eliezer: Semoga yang Paling Baik
“Seharusnya penerapan pasal pidana dan kualitas perbuatan tidak lagi jadi hal utama karena yang terpenting adalah kerja sama dan konsistensi Richard Eliezer dalam mengungkap perkara,” ungkap dia.
“Semangat inilah yang seharusnya mendasari substansi tuntutan,” kata kuasa hukum.
Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Hukuman bagi Richard Eliezer ini diketahui lebih berat ketimbang terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Hukum Sayangkan Jaksa Hanya Lihat Perbuatan Pidana Bharada E Ketimbang Peran Mengungkap Fakta
# Bharada E # JPU # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Putri Candrawathi
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Mengaku Dapat Sanksi
Kamis, 12 Maret 2026
Pendukung Yaqut Cholil Qoumas Gunakan Pita Hijau Saat Hadiri Sidang Praperadilan
Selasa, 3 Maret 2026
Terkini Nasional
Terbukti Korupsi hingga Rugikan Negara Rp285 Triliun, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
Jumat, 27 Februari 2026
Tribunnews Update
Pihak Nikita Mirzani Optimistis Bakal Menang Sidang PMH Lawan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan
Rabu, 25 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.