Terkini Nasional
Pihak Putri Candrawathi Anggap Replik Jaksa Lebih Buruk dari Skenario Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai replik jaksa atas pledoi kliennya lebih buruk dari skenario Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Penilaian ini disampaikan dalam duplik atau tanggapan atas replik yang telah disampaikan JPU pada Senin (31/1/2023) lalu.
Febri Diansyah mengungkap replik JPU hanya menyimpulkan keterangan seorang saksi tanpa didasari bukti yang kuat.
"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Febri berpandangan, replik yang disampaikan dengan memanipulasi fakta untuk kepentingan pembuktian dakwaan tidak pantas dilakukan oleh JPU.
Menurut dia, replik penuntut umum yang tidak berdasarkan bukti malah akan semakin menjauhkan peradilan dari upaya pencarian kebenaran materil.
Baca: Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Dibebaskan karena Jaksa Pakai Bukti Poligraf yang Tak Legal
Baca: Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Jaksa Penuntut Umum hanya Manyampaikan Bualan-bualan Tidak Berbobot
"Sebagai perbandingan, jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil penuntut umum," papar Febri.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penasihat Hukum Putri Candrawathi Anggap Replik Jaksa Lebih Buruk dari Skenario Pembunuhan Sambo
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com
Tribunnews Update
Reaksi GRIB Jaya seusai Prabowo Minta Kapolri & Jaksa Agung Tindak Premanisme Berkedok Ormas
3 hari lalu
Tribunnews Update
Habisi Preman Berkedok Ormas! Prabowo Desak Kapolri dan Jaksa Agung Turun Tangan & Beri Sanksi Tegas
4 hari lalu
Live Update
Live Update Siang: Evakuasi Pendaki yang Jatuh di Saeng Alami Kendala, Jaksa Gadungan Tipu Warga
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Akal Bulus Jaksa Bodong Berhasil Tipu Warga Jombang, Beri Janji Palsu Hingga Uang Belasan Juta Raib
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Jaksa Penuntut Umum KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik di Kasus Hasto, Asumsi Pribadi dan Tim Hukum
Kamis, 27 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.