Terkini Nasional
Pihak Putri Candrawathi Anggap Replik Jaksa Lebih Buruk dari Skenario Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai replik jaksa atas pledoi kliennya lebih buruk dari skenario Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Penilaian ini disampaikan dalam duplik atau tanggapan atas replik yang telah disampaikan JPU pada Senin (31/1/2023) lalu.
Febri Diansyah mengungkap replik JPU hanya menyimpulkan keterangan seorang saksi tanpa didasari bukti yang kuat.
"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Febri berpandangan, replik yang disampaikan dengan memanipulasi fakta untuk kepentingan pembuktian dakwaan tidak pantas dilakukan oleh JPU.
Menurut dia, replik penuntut umum yang tidak berdasarkan bukti malah akan semakin menjauhkan peradilan dari upaya pencarian kebenaran materil.
Baca: Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Dibebaskan karena Jaksa Pakai Bukti Poligraf yang Tak Legal
Baca: Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Jaksa Penuntut Umum hanya Manyampaikan Bualan-bualan Tidak Berbobot
"Sebagai perbandingan, jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil penuntut umum," papar Febri.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penasihat Hukum Putri Candrawathi Anggap Replik Jaksa Lebih Buruk dari Skenario Pembunuhan Sambo
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
Rabu, 6 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Jaksa Soroti Nadiem Makarim Hadir Sidang dengan Tangan Diinfus, Klaim Tak Sesuai Keterangan Dokter
Selasa, 5 Mei 2026
Nasional
Ketidakhadiran Tim Nadiem Makarim di Sidang Chromebook Disorot Jaksa, Dinilai Penghinaan Peradilan
Kamis, 23 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo CS Bantah Status Kasus Jokowi Sudah P21, Temukan Fakta Berkas Belum Diterima Jaksa
Selasa, 21 April 2026
Tribunnews Update
JPU Kejagung Jelaskan Dasar Tuntutan Rp16,9 Miliar terhadap Ibrahim Arief: Sesuai Fakta Persidangan
Jumat, 17 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.