Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Pihak Putri Candrawathi Anggap Replik Jaksa Lebih Buruk dari Skenario Sambo

Kamis, 2 Februari 2023 18:09 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai replik jaksa atas pledoi kliennya lebih buruk dari skenario Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.

Penilaian ini disampaikan dalam duplik atau tanggapan atas replik yang telah disampaikan JPU pada Senin (31/1/2023) lalu.

Febri Diansyah mengungkap replik JPU hanya menyimpulkan keterangan seorang saksi tanpa didasari bukti yang kuat.

"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Febri berpandangan, replik yang disampaikan dengan memanipulasi fakta untuk kepentingan pembuktian dakwaan tidak pantas dilakukan oleh JPU.

Menurut dia, replik penuntut umum yang tidak berdasarkan bukti malah akan semakin menjauhkan peradilan dari upaya pencarian kebenaran materil.

Baca: Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Dibebaskan karena Jaksa Pakai Bukti Poligraf yang Tak Legal

Baca: Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Jaksa Penuntut Umum hanya Manyampaikan Bualan-bualan Tidak Berbobot

"Sebagai perbandingan, jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil penuntut umum," papar Febri.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penasihat Hukum Putri Candrawathi Anggap Replik Jaksa Lebih Buruk dari Skenario Pembunuhan Sambo

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #Putri Candrawathi   #jaksa   #skenario   #Sambo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved