Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Nasional

Vonis Bharada E dalam Kasus Penembakan Brigadir J akan Dijatuhkan Hakim pada 15 Februari 2023

Kamis, 2 Februari 2023 18:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J, Rabu 15 Februari 2023.

Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah proses persidangan terhadap Bharada E rampung dilaksanakan.

"Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan, maka sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Kamis (2/2/2023).

Baca: Kuasa Hukum Bharada E Ingatkan Jaksa: Pembunuhan Brigadir J Terungkap Berkat Pengakuan Richard

Terkini, tim kuasa hukum Bharada E membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum terhadap tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Dalam duplik tersebut, penasihat hukum Richard Eliezer mengungkapkan bahwa penilaian Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya selaku Justice Collaborator dapatkan pidana paling ringan butuh kajian lebih mendalam.

Menurut penasihat hukum Richard Eliezer penilaian tersebut sangat keliru dan tidak mendasar.

"Bahwa terhadap dalil-dalil yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum menyatakan pada pokoknya pada halaman 5 angka 1 menyatakan penjelasan Pasal 10 a Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata penasihat hukum di persidangan, Kamis (2/2/2023).

Baca: Kuasa Hukum Bharada E akan Sampaikan 5 Duplik dalam Persidangan: di Antaranya soal Dilema Yuridis

Penasihat hukum melanjutkan frasa penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya belum mengakomodir keadaan yang mana saksi pelaku bekerjasama atau Justice collaborator sebagai pelaku materialnya.

Dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer yang mempunyai peran lebih dominan dibanding para terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy sambo. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Akan Vonis Bharada E dalam Perkara Tewasnya Brigadir J pada 15 Februari 2023

# vonis # Bharada E # Ferdy Sambo # pembunuhan # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #vonis   #Bharada E   #Ferdy Sambo   #pembunuhan   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved