Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Nasional

Kuasa Hukum Bharada E akan Sampaikan 5 Duplik dalam Persidangan: di Antaranya soal Dilema Yuridis

Kamis, 2 Februari 2023 13:05 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUN-VIDEO.COM - Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menyampaikan lima duplik pada persidangan lanjutan kliennya.

Richard Eliezer bakal menjalani sidang lanjutan kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2023).

"Hari ini adalah agenda persidangan duplik dari tim penasihat hukum untuk menjawab atas replik dari jaksa penuntut umum beberapa poin yang akan kita bahas, kita sampaikan. Beberapa diantaranya terkait dengan dilema yuridis," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ronny melanjutkan kalau dilihat terkait dengan dilema yuridis dalam replik saudara penuntut umum menyampaikan satu sisi jaksa penuntut umum harus memperhatikan SOP.

Tetapi sisi lainnya fakta di persidangan dalam kasus ini Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.

"Terkait hal ini kami mengapresiasi atas kejujuran jaksa penuntut umum mengakui terjadi juga dilema Yuridis. Dan ini akan kita jawab di dalam duplik kita," sambungnya.

Ronny Talapessy juga mengutarakan pihaknya bakal sampaikan duplik terkait dengan loyalitas.

"Kemudian yang kedua terkait dengan loyalitas kalau kita lihat di KBBI loyalitas artinya adalah kepatuhan ini sesuai dengan pledoi dari penasihat hukum ini juga nanti akan kita sampaikan," jelasnya.

Ketiga terkait dengan justice collaborator juga akan disampaikan bersama relasi kuasa.

Terakhir mengenai dengan penghapusan pidananya.

Adapun dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tanggapi pleidoi terdakwa Richard Eliezer.

JPU mengatakan mengalami dilema yuridis.

Baca: Sosok Muhammad Khairi, Advokat Muda yang Menikahi Komika Kiky Saputri dengan Maskawin Unik

Adapun tanggapan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer dalam agenda menjawab pledoi atau replik dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Bahwa terkait dengan serangkaian aturan di atas kami akan tanggapi sebagai berikut dalam penjelasan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang menyatakan frasa penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya," kita jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan namun demikian pasal tersebut belum mengakomodir keadaan dimana saksi pelaku yang bekerjasama juga sebagai pelaku material.

"Terdakwa Richard Eliezer mempunyai peran lebih dominan dibandingkan dengan peran para terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy Sambo sebagai pelaku utama," sambungnya.

Kemudian dikatakan jaksa terkait pledoi dari terdakwa Richard Eliezer mendapatkan pidana paling ringan butuh kajian lebih lanjut.

"Salam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap terdakwa Richard eliezer pudihang lumiu diantara terdakwa lainnya perlu mendapatkan kajian mendalam," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan bahwa kondisi tersebut menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerjasama dengan keberanian dan kejujuran telah berkontribusi membongkar kejahatan.

Yang direncanakan untuk membunuh korban Noviansyah Yosua Hutabarat dan juga membongkar scenario pembunuhan yang dibuat oleh pelaku utama yaitu saksi Ferdy sambo.

"Namun di sisi lain peran dari terdakwa Richard eliezer pudihang lumiu sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Joshua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," tegas jaksa.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penasihat Hukum Richard Eliezer Bakal Sampaikan 5 Duplik Ini dalam Persidangan

# Bharada E # kuasa hukum # Duplik # Bharada E # persidangan

Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bharada E   #kuasa hukum   #Duplik   #persidangan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved