Nasional
Ferdy Sambo Dituduh Terlibat Judi hingga LGBT: Upaya Giring Opini agar Saya Dihukum Berat
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo jawab tudingan terkait terlibat judi dan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) terhadapnya.
Sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang selanjutnya Ferdy Sambo akan akan menghadapi pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.
Pada sidang duplik atau jawaban atas replik jaksa, Ferdy Sambo menjawab tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Sidang yang berlangsung pada 24 Januari 2023 lalu itu Ferdy Sambo mengatakan dirinya dianggap sebagai 'penjahat terbesar sepanjang sejarah'.
Baca: Jelang Vonis Hukuman IPW Ungkap Gerilya Sambo agar Dapat Vonis Ringan, Tak Mau Tenggelam Sendiri
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Ferdy Sambo, dalam pledoinya.
Bahkan, kata dia, stigma tentang dirinya telah dibentuk sedemikian rupa agar tampak seperti orang yang banyak terlibat tindak kejahatan.
Ferdy Sambo menegaskan bahwa selain dituduh melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J, ia juga disebut terlibat dalam sejumlah tindakan ilegal seperti narkoba, judi, berselingkuh dan menikah siri hingga LGBT.
Bahkan banyak pihak kian menyorotinya karena dirinya disebut pula memiliki bunker yang penuh dengan uang.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang. Begitu juga tudingan sebagai bandan narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang," jelas Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, dirinya juga dituduh menempatkan dana ratusan triliun rupiah dalam rekening atas nama almarhum Brigadir Yosua.
Dia pun membantah semua tuduhan itu dan menyebutnya sebagai upaaya untuk menggiring opini agar dirinya dikenal sebagai pribadi yang menakutkan, sehingga ia dijatuhi hukuman yang paling berat.
"Sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang ksemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan," tegas Ferdy Sambo.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Suruh Masyarakat Siapkan Mental untuk Dengar Vonis Hakim pada Sambo
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Dituduh Terlibat Judi dan LGBT, Ferdy Sambo: Upaya Giring opini agar Saya Dihukum Berat
# sambo # ferdy sambo # pn jaksel
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Jambi
tribunnews update
Hakim Djuyamto Tersangka Suap Tinggali Apartemen Elit, Fasilitas Lift Pribadi hingga Kolam Renang
Rabu, 16 April 2025
Terkini Nasional
Gaya Hedon & Potret Istana Mewah Pengacara Ary Bakri Pengatur Suap CPO: Ada Puluhan Moge & Mobil
Rabu, 16 April 2025
VIRAL NEWS
Hakim yang Tangani Perkaranya Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong: Tetap Percaya Sama Yang Maha Adil
Selasa, 15 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Pengacara yang Diduga Menyuap Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta Rp 60 Miliar Kasus CPO
Senin, 14 April 2025
VIRAL NEWS
LIVE: 2 Pengacara Suap Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas Korupsi CPO
Senin, 14 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.