Tribunnews Update
Diundang Kapolda Metro Jaya, Keluarga Hasya Minta Status Tersangka Dicabut: Demi Martabat Keluarga
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolda Metro Jaya mengundang keluarga Hasya Atallah Saputra mahasiswa UI yang menjadi korban tabrak lari oleh seorang Purnawirawan Polri untuk datang langsung ke Mapolda Metro Jaya.
Kedatangan keluarga Hasya bertujuan untuk menyampaikan keluh kesah yang dirasakan keluarga terkait penetapan Hasya sebagai tersangka padahal sudah meninggal dunia.
Atas hal itu, pihak keluarga meminta agar status tersangka dari Hasya dicabut demi memulihkan martabat keluarga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa keluarga Hasya mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (1/2).
Baca: Anggota Komisi III DPR Minta Polri Batalkan Status Tersangka Hasya: Melukai Rasa Keadilan Masyarakat
Pertemuan itu dilakukan sebagai bentuk transparansi pihaknya dalam memproses kejadian kecelakaan yang menewaskan Hasya.
"Maka dalam proses ini menjadi suatu ruang terbuka dan kemudian juga merupakan wujud transparansi Kapolda. Artinya terbuka, menerima segala masukan," ucap Trunoyudo.
Oleh karenanya, pihaknya membuka ruang terbuka dengan Kapolda dan keluarga korban serta menerima segala masukan.
Adapun kedatangan keluarga Hasya beserta kuasa hukumnya juga berdasarkan undangan yang dikirimkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Trunoyudo mengatakan keluarga Hasya disambut secara baik dan humble agar mendapat keleluasaan menyampaikan keluh kesahnya kepada Irjen Fadil.
Baca: Nasib Purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono Pelaku Tabrak Hasya Mahasiswa UI, Ditolak Jadi Caleg
"Diterima langsung oleh Kapolda yang kemudian ini berlangsung secara baik secara humble, dimana ada keleluasaan untuk keluarga menyampaikan uneg-unegnya kepada Kapolda Metro," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina menjelskan, bahwa selama pertemuannya dengan Fadil pihak keluarga menanyakan beberapa hal termasuk proses hukum yang tengah berjalan.
Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kapolda Metro Jaya lantaran dianggap tanggap dalam menampung aspirasi dari keluarga Hasya.
Gita juga menyebut bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka dan sangat berimbang.
Di mana Kapolda menerima fakta-fakta yang diberikan oleh keluarga Hasya.
Baca: Pembentukan TGPF Dinilai sebagai Langkah Tidak Profesionalnya Institusi Polri dalam Usut Kasus Hasya
"Juga kami menyampaikan secara hukum seperti apa kami peroleh dan suasana lebih terbuka dan sangat berimbang dan Kapolda dapat menerima fakta-fakta yang kami berikan," ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, satu di antara keinginan dari pihak keluarga adalah status tersangka terhadap Hasya dihapus.
"Kami percaya ini bisa menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka bisa dipulihkan," ucap Gita.
Harapan yang disampaikan keluarga Hasya kepada Irjen Fadil Imran itu bukan tanpa alasan.
Baca: Kakek di Gianyar Kaget Rumahnya Disambangi Orang Nomor Satu di Indonesia: Kejadian Langka
Menurut Gita, status tersangka yang disematkan terhadap Hasya menjadi ganjalan yang cukup besar bagi pihak keluarga.
Ia pun menyebut, dengan dihapuskannya status tersangka terhadap Hasya dapat mengembalikan martabat keluarga mahasiswa UI tersebut.
"Sehingga martabat keluarga juga dipulihkan karena bagaimanapun ini ganjalan sangat besar termasuk hal-hal lain agar ada pemeriksaan perkara pidana ini secara lebih adil dan transparan," ucapnya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gelar Rekonstruksi Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI Hari Ini, Berikut Respons Keluarga
Host: Alexa Dhea
VP: Yudi Irwansyah
# Kapolda Metro Jaya # keluarga # Hasya Athallah Saputra # Status # tersangka # dicabut
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Bos Sentoso yang Tahan Ijazah Karyawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.