Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sederet Sanksi yang Terancam Diterima Kompol D seusai Akui Nur Istri Sirinya, Bisa Dipidana

Rabu, 1 Februari 2023 13:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib Kompol D dipertanyakan seusai terbongkar dirinya telah berselingkuh dengan Nur sejak Maret 2022.

Bahkan Kompol D mengaku Nur merupakan istri sirinya.

Lantas inilah sanksi yang yang terancam diterima Kompol D karena ketahuan memiliki istri lebih dari satu alias poligami.

Diketahui seorang polisi dilarang memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

Sehingga Kompol D mendapat sanksi kode etik polisi.

Tak hanya itu, namun Kompol D juga bisa terancam dipidana karena memiliki istri lebih dari satu.

Diketahui sebelumnya, penumpang mobil Audi A6 yakni Nur mengaku bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan Kompol D.

Baca: Kepemilikan Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Masih Tanda Tanya, Berapa Gaji Polisi Berpangkat Kompol?

Saat diwawancarai, Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D.

Hal itu pun buat geger publik lantaran Polisi sebagai PNS dilarang memiliki istri lebih dari seorang.

Sementara Kompol D mengaku bahwa Nur merupakan selingkuhannya.

Pengakuan tersebut disampaikan Kompol D saat diperiksa kode etik.

Namun belakangan ini Kompol D mengakui bahwa Nur merupakan istri sirinya.

Seusai fakta tersebut terbongkar Kompol D menjalani patsus selama 21 hari di propam Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Trunoyudo mengatakan Kompol D telah melanggar kode etik dan merusak citra Polri.

Pihaknya juga menjelaskan, saat ini Kompol D sudah menjalani penempatan khusus (patsus).

Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaannya oleh Propam Polda Metro Jaya.(Tribun-Video.com/Wartakotalive)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ketahuan Poligami, Ini Sanksi yang Terancam Diterima Kompol D Bisa Dipenjara

# TRIBUNNEWS UPDATE # Kompol D # selingkuh # poligami # polisi

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Kompol D   #selingkuh   #poligami   #polisi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved