LIVE UPDATE
Pengacara Ferdy Sambo Merasa Dianaktirikan, Sebut Keterangan Bharada E Cocok dengan Halusinasi Jaksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo mengatakan keterangan Richard Eliezer atau Bharada E sosok dengan halusinasi buatan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kubu Sambo menyebut bahwa JPU hanya mendengarkan keterangan dari Bharada E semata.
Bahkan jaksa mengesampingkan kesaksian dari Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo saat sidang pembacaan duplik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/12023).
Baca: JPU Cuma Dengar Richard, Kuasa Hukum Sambo Sebut Keterangan Bharada E Cocok dengan Halusinasi Jaksa
Selain itu disebutkan bahwa dalil jaksa terkait keterangan saksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak dapat dijadikan sebagai acuan.
Karena kedua saksi merupakan anak buah terdakwa Ferdy Sambo adalah dalil yang absurd.
Pasalnya menurut kuasa hukum Sambo, dalil tersebut bertentangan dengan sikap dari jaksa yang justru mendengar kesaksian dari Bharada E yang notabene juga merupakan anak buah terdakwa Ferdy Sambo.
Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, juga menyinggung respons atau replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan pihaknya terkait tuntutan pidana seumur hidup penjara dalam perkara tewasnya Brigadir J.
Singgungan itu dilayangkan Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Baca: JPU Disebut Hanya Dengarkan Keterangan Bharada E, Kuasa Hukum Sambo: Cocok dengan Halusinasi Jaksa
Sebab jaksa hanya memuat 19 halaman dokumen replik untuk menanggapi pleidoi setebal lebih dari seribu halaman yang dibacakan pihaknya.
Singgungan itu dilayangkan Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis karena jaksa hanya memuat 19 halaman dokumen replik untuk menanggapi pleidoi setebal lebih dari seribu halaman yang dibacakan pihaknya.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Keterangan Bharada E Cocok dengan Halusinasi Jaksa
# Bharada E # Ferdy Sambo # JPU # Ricky Rizal # Kuat Maruf # Brigadir J
Reporter: sara dita
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kuasa Hukum Hasto Khawatir KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU, Nasib Gugatan Praperadilan Gugur?
Jumat, 7 Maret 2025
Nasional
Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp 6,6 M
Jumat, 28 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.