Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

JPU Disebut Hanya Dengarkan Keterangan Bharada E, Kuasa Hukum Sambo: Cocok dengan Halusinasi Jaksa

Selasa, 31 Januari 2023 16:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)hanya mendengarkan keterangan dari saksi Richard Eliezer atau Bharada E semata dan mengesampingkan kesaksian dari Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Kubu Sambo menyampaikan, jaksa hanya mendengarkan keterangan saksi Bharada E lantaran keterangan yang bersangkutan cocok dengan halusinasi buatan JPU.

"Penuntut umum memilih mendengarkan keterangan saksi Richard semata karena cocok dengan halusinasi penuntut umum, sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti lainnya," kata kuasa hukum membacakan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Selain itu disebutkan bahwa dalil jaksa terkait keterangan saksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak dapat dijadikan sebagai acuan karena kedua saksi merupakan anak buah terdakwa Ferdy Sambo adalah dalil yang absurd.

Pasalnya menurut kuasa hukum Sambo, dalil tersebut bertentangan dengan sikap dari jaksa yang justru mendengar kesaksian dari Bharada E yang notabene juga merupakan anak buah terdakwa Ferdy Sambo.

"Dalil kedua penuntut umum ini merupakan dalil yang runtuh dengan sendirinya. Sebab disaat yang bersamaan penuntut umum semata-mata hanya menggunakan keterangan saksi Richard Eliezer yang berdiri sendiri," ungkapnya.

Baca: Dituding 1 Tim dengan Pengacara Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Ricky Rizal Ancam Polisikan JPU: Itu Fitnah

Baca: Seusai Ngaku Istri Polisi, Nur Penumpang Audi A6 Kini Menghilang, Kuasa Hukum Tak Tahu Keberadaannya

Sambo Dituntut Seumur Hidup atas Tewasnya Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menemukan adanya hal meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Keterangan Bharada E Cocok dengan Halusinasi Jaksa

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bharada E   #JPU   #kuasa hukum

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved