Kabar Selebriti
Tamara Bleszynski Akui Tertekan saat Buat Surat Pernyataan, Masih dalam Suasana Berduka
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemain film Tamara Bleszynski mengaku tertekan ketika menandatangani surat perjanjian dengan Ryszard Bleszynski, kakaknya.
Surat perjanjian tersebut berisi kesepakatan bersama untuk membiayai pengobatan ayah mereka.
Ketika itu Zbigniew Bleszynski, ayah Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski, dirawat di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat.
"Yang digugat (Ryszard Bleszynski) adalah surat pernyataan tahun 2001, bukan surat kesepakatan," kata Djohansyah, pengacara Tamara Bleszynski, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski terkait perkara dugaan wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pertama dengan agenda mediasi akan digelar pada 8 Februari 2023.
Menurut Djohansyah, gugatan Ryszard Bleszynski tersebut terkait dengan surat yang menyatakan Tamara Bleszynski bersedia membayar biaya pengobatan ayahnya selama dirawat El Camino Hospital medio 2001.
Baca: Sang Kakak Ngotot Minta Ganti Rugi Pengobatan Ayah Pada Tamara Bleszynski, Pengacara Tamara: Kenapa?
Namun, Ryszard Bleszynski menuding Tamara Bleszynski belum menyelesaikan pembayaran tersebut hingga saat ini.
Djohansyah menyebutkan, Tamara Bleszynski tertekan saat menandatangani surat pernyataan itu.
Saat itu Tamara Bleszynski menandatangani surat pernyataan ketika sedang berduka lantaran ayahnya meninggal dunia.
"Surat pernyataan dibuat bulan Desember 2001 dan ayahnya meninggal bulan November 2001," ujar Djohansyah.
"Tamara masih dalam tekanan karena ayahnya baru meninggal," lanjutnya.
Djohansyah menyatakan, surat tersebut juga tidak berkekuatan hukum.
Tamara Bleszynski, lanjut Djohansyah, tidak berkewajiban membayar biaya pengobatan ayahnya.
"Perkara ini bukan Tamara tidak membayar uang pinjaman adiknya, bukan biaya pinjaman biaya hidup, bukan pinjaman biaya bisnis, tapi ini biaya orang tua yang dibebankan hanya pada dia," kata Djohansyah.
Djohansyah menyatakan bahwa surat pernyataan itu bisa dibatalkan kapan saja dan harus diuji kembali.
"Menandatangani surat pernyataan itu tidak boleh dalam tekanan dan ancaman," ujarnya.
Perkara yang menyeret Tamara Bleszynski itu bermula setelah muncul kesepakatan terkait biaya pengobatan Zbigniew Bleszynski, ayah Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski.
Saat itu biaya pengobatan ayah mereka mencapai USD 130 ribu atau setara Rp 1,9 miliar (kurs 1USD = Rp 14.459 pada 2001).
Baca: Digugat Kakak Sendiri Gegara Warisan, Kuasa Hukum Tamara Bleszynski Belum dapat Pemberitahuan Resmi
Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski sepakat menanggung bersama biaya pengobatan ayah mereka.
Namun kesepakatan itu tidak berjalan sesuai perjanjian awal, hingga Ryszard menggugat Tamara Bleszynski.
Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan diketahui, Ryszard Bleszynski mengalami kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Ada pula kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 130 ribu setelah Tamara Bleszynski diklaim belum membayar ke Ryszard sampai gugatan tersebut diajukan sebesar USD 51.525,92.
Jika kerugian sebesar USD 51.525,92 itu diinvestasikan dalam bentuk deposito, Ryszard akan mendapat keuntungan Rp 4.022.335.099.
Sementara kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (atau setara Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).
Tamara Bleszynski berharap perkaranya tersebut segera selesai. (m35)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tamara Bleszynski Mengaku Tertekan Saat Tandatangani Surat Pernyataan Soal Biaya Pengobatan Ayahnya
# Tamara Bleszynski # Ryszard Bleszynski # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # pengobatan
Sumber: Warta Kota
Regional
Viral Praktik Pengobatan Sesat di Gorontalo, Anak-anak Jadi Tumbal Dukun! Keluarga Korban Tak Terima
Jumat, 18 April 2025
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Lexus hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025
Live Update
Perayaan HUT ke-51, PPNI Beri Layanan Kesehatan Gratis dengan Tema "Perawat Hadir untuk Masyarakat"
Minggu, 9 Maret 2025
VIRAL NEWS
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda Gara-gara KPK Absen, Maqdir Ismail: Diharapkan Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto, Pengacara Harap Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.