Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Jalani Sidang Duplik, Ferdy Sambo, Bripka RR & Kuat Maruf Selangkah Lagi Akan Dijatuhi Vonis

Selasa, 31 Januari 2023 16:11 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tinggal menghitung hari, para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal segera dijatuhi vonis.

Sementara, terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik.

Pembacaan duplik itu digelar di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji awkira pukul 09.30 WIB.

Diketahui, duplik adalah tanggapan tim penasihat hukum atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).

Yakni setelah adanya nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Setelah duplik, majelis hakim menyampaikan putusan pada sidang berikutnya.

Artinya, agenda duplik merupakan sidang terakhir sebelum ketiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J akan divonis.

Hal itu disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin, (30/1/) hari ini.

"Agenda Selasa untuk duplik penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujarnya.

Baca: Keluarga Beri Dukungan Moril Jelang Sidang Vonis, Terima Apapun Keputusan Tuntutan Jaksa

Baca: Harapan Paman Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis, Semoga Proses Persidangan Berjalan dengan Lancar

Adapun pemeriksaan perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini telah berlangsung di PN Jakarta Selatan selama 113 hari.

Yakni sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU digelar Senin, 17 Oktober 2022 lalu.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama dengan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Di mana telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.

Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pledoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Sidang Duplik Hari Ini, Selangkah Lagi Menuju Vonis"

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #Bripka RR   #Kuat Maruf   #sidang   #vonis

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved