Senin, 20 April 2026

Terkini Daerah

Terbongkar 'Hubungan Gelap' Kompol D dengan Penumpang Audi A6 hingga Disebut Langgar Kode Etik Polri

Selasa, 31 Januari 2023 11:01 WIB
Tribunnews.com

TRIUN-VIDEO.COM - Dibalik meninggalnya seorang mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni (19) karena kecelakaan, ada hal lain yang tengah disorot.

Di mana seorang penumpang mobil Audi A6, Nur (23) yang diduga juga terlibat dalam penabrakan mahasiswi itu disebut memiliki hubungan gelap dengan seorang penyidik Polda Metro Jaya yakni Kompol D.

Hal itu diungkap oleh pihak Polda Metro Jaya saat mengeluarkan pernyataan terkait hubungan Nur dengan Kompol D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa Nur dengan anggota polisi tersebut memiliki hubungan.

Kompol D disebut merupakan seorang penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus pembunuhan berantai Wowon cs.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ungkap Trunoyudo.

Baca: Sosok Nur, Penumpang Mobil Audi A6 Diduga Selingkuh dengan Kompol D, Jalin Hubungan sejak 2022

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.

Yang mana saat ini tengah didalami lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya .

Dijelaskan olehnya, Kompol D disebut melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian.

Berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca: Kronologi Versi Nur, Penumpang Wanita Mobil Audi A6 soal Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.

Trunoyudo mengatakan, Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas perbuatannya tersebut sekitar 21 hari.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," jelasnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompol D Punya Hubungan Istimewa dengan Penumpang Audi A6, Kini Dipatsuskan karena Langgar Kode Etik

# Polda Metro Jaya # Cianjur # kode etik # Kompol D # hubungan gelap

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved