Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Jaksa Sebut Putri Candrawathi Pura-pura Tidak Memahami Pembunuhan Berencana saat Bacakan Replik

Senin, 30 Januari 2023 21:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Putri Candrawathi pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana.

Jaksa menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/1/2023).

"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana. Meskipun terdakwa Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memakai apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa di persidangan.

Putri Candrawathi yang dihadirkan dalam persidangan itu terlihat banyak tertunduk.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang ikut bagian dalam skenario pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta.

"Akan tetapi terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita saudara Ferdy Sambo," sambung jaksa.

Penuntut umum melanjutkan berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan.

Lalu Ferdy Sambo membuat perencanaan bersama saksi Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tidak Bermoral

Adapun sebelumnya dalam persidangan jaksa mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan menyebut sebagai wanita tidak bermoral.

"Tanggapan terhadap pledoi pribadi terdakwa Putri Candrawati pribadi yang terdakwa tulis tangan sendiri halaman tiga. Menyatakan dengan tuduhan sebagi pelaku pembunuhan berencana yang sampai saat ini tidak saya pahami tidak pernah saya menyangka pada tanggal 8 Juli 2022 bisa terjadi kontraksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan," kata jaksa membacakan pledoi Putri Candrawathi.

"Rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral terhadap," sambungnya.

Kemudian jaksa mengatakan bahwa apa yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi bisa dipahami sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Bahwa pendapat-pendapat Putri Candrawati cukup dapat dipahami karena apa yang dikemukakan oleh terdakwa Putri Candrawati sangatlah relevan dengan fakta-fakta yang ada. Serta fakta tersebut telah terungkap di persidangan dan seluruh masyarakat pun telah mengerti yang sesungguhnya terjadi," sambung jaksa.

Jaksa melanjutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di hadapan persidangan bukan hal yang mengada-ada seperti yang dikemukakan oleh terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri sebagai perempuan tidak bermoral.

"Karena pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat penuntut umum," tegas jaksa.

Dikatakan jaksa bahwa pihaknya sebagai penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawati sebagai seorang wanita, seorang istri dan seorang ibu rumah tangga,sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah Khadijah dan Aisyah.

"Sehingga Penuntut Umum memilih tidak menyimpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur inti delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan Putri Candrawati," tutup jaksa.

Adapun dalam peristiwa ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Sebut Putri Candrawathi Pura-pura Tidak Memahami Pembunuhan Berencana

# jaksa penuntut umum # Putri Candrawathi # pembunuhan berencana # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # pledoi # Ferdy Sambo

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved