LIVE UPDATE
Tersangka Gagal Ginjal Akut Anak Tambah 2 Orang, Polisi: Mereka Sengaja Simpan Cairan di Drum Bekas
TRIBUN-VIDEO.COM - Dirtipidter Bareskim Polri menetapkan total empat orang tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Adapun jumlah tersangka perorangan mengalami penambahan dua orang tersangka baru yang diumumkan pada hari ini, Senin (30/1/2023).
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, dua tersangka baru perorangan itu berasal dari CV Anugrah Perdana Gemilang (APG).
Mereka adalah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Baca: Bareskrim Polri Sudah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut
Keduanya merupakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelumnya yang berasal dari CV Samudera Chemical.
Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang sudah ditahan lebih dulu adalah Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
Polisi mengungkap modus salah satu perusahaan yaitu CV Samudera Chemical, yang membeli cairan yang tidak sesuai dengan standar farmasi.
Mereka hanya membeli cairan untuk kelas industri berupa etilen glikol (EG) dan berbagai sel yang tak jelas asal-usulnya.
Cairan tersebut kemudian dibawa dan disimpan dalam kemasan drum bekas.
Cairan tersebut seharusnya berisikan RG dan propilen glikol (PG), bukan EG dan detilen glikol (DEG).
Baca: Terkait Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut, Bareskrim: Tak Ada Pemanggilan Kepala BPOM
Pipit menyebut cairan kimia itu lah yang disebarkan ke distributor hingga produsen obat.
Salah satunya perusahaan produksi obat PT Afi Farma.
Dalam kasus ini juga, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Adapun kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut itu akibat obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Atas kasus tersebut para tersangka dijerat pasal berlapis.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Bertambah 2, Total Ada 4 Orang dan 5 Korporasi"
# gagal ginjal akut # Bareskrim Polri # Brigjen Pipit Rismanto # PT Afi Farma
Reporter: sara dita
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Sosok Ustaz Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Santri Pria, Korban Diiming-imingi ke Mesir
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual 5 Santri Sesama Jenis
Jumat, 24 April 2026
Konflik Timur Tengah
JK Ambil Jarak dari Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Beliau Lagi Sibuk Mengurus Hal Lain
Jumat, 24 April 2026
Terkini Nasional
Bareskrim dan FBI Bongkar Sindikat Phishing Tools di NTT, FBI Soroti Kejahatan Siber Internasional
Kamis, 23 April 2026
Berita Terkini
Bareskrim Buru Frendry Dona, DPO Pengendali Lab Vape Cair Etomidate dan Residivis Narkoba
Rabu, 22 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.