TRIBUNNEWS UPDATE
Jaksa Tuding Kuasa Hukum Justru Sesatkan Putri Candrawathi, Berulang Kali Sebut 'Tak Profesional'
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan Putri Candrawathi pada Senin (30/1) jaksa menilai bahwa kuasa hukum justru menyesatkan istri Ferdy Sambo tersebut.
Sebab Putri Candrawathi sudah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan justru didukung oleh kuasa hukumnya.
Jaksa juga berulang kali menyebut kuasa hukum Putri bukan penasehat hukum yang profesional.
JPU menilai kuasa hukum menyesatkan Putri Candrawathi dengan cara menutup-nutupi fakta sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa Paris Manalu mengatakan tim kuasa hukum Putri Candrawathi sangat tidak profesional dalam persidangan untuk mengungkap fakta.
Ketidakprofesionalan kuasa hukum terbukti saat mereka mendukung Putri untuk memberi keterangan secara berbelit-belit.
"Karena Putri Candrawathi sudah mengaburkan fakta dan berbelit-belit dalam memberi keterangan. Ini juga didukung oleh tim penasehat hukumnya. Hal ini menunjukkan tim penasehat hukum tidak profesional," kata jaksa.
Menurut jaksa, seharusnya tim kuasa hukum membantu kliennya untuk berbicara jujur dan mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
Mereka juga menilai bahwa Putri mengetahui perencanaan pembunuhan yang dibuktikan dan didukung dengan berbagai alat bukti yang sesuai dengan keterangan Bharada E.
Baca: Tak Terima Disebut Biang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati: atau Sakit Ini Harus Saya Simpan
"Bahwa jelas terdakwa mengetahui perencanaan pembunuhan yang dibuktikan dan didukung dengan berbagai alat bukti yang ada yang sesuai dengan keterangan Bharada E," kata jaksa.
Lebih lanjut, terkait tudingan tim kuasa hukum dalam pledoi yang menyebut alat bukti yang dipakai jaksa dalam tuntutan adalah alat bukti tidak utuh juga ditepis oleh JPU.
Mereka justru menduga bahwa hal itu menjadi bukti bahwa tim kuasa hukum tidak cermat dan jeli selama mengikuti proses persidangan tersebut.
Oleh sebab itu, kuasa hukum dinilai menjadikan alat bukti yang sah menjadi fakta hukum yang sesat.
"Ini membuktikan tim kuasa hukum tidak cermat dan jeli mengikuti proses persidangan yang panjang ini. Sehingga menafikan alat bukti yang alat bukti yang sah dan menunjukkan fakta hukum yang sesat," kata jaksa.
Terlebih, kuasa hukum yang menangani Putri Candrawathi masih satu tim dengan tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sehingga dianggap wajar jika keterangan kuasa hukum dari keempat terdakwa itu saling mendukung,
"Sehingga wajar jika keterangan mereka saling mendukung, karena tim kuasa hukum mereka masih dalam satu kesatuan," kata jaksa.
Oleh karena itu, jaksa meminta Majelis Hakim mengenyampingkan pledoi tim kuasa hukum dan Putri Candrawathi.
Meski dinilai sopan, tetapi Putri dinilai melakukan pengingkaran yang tertuang dalam nota pembelaannya.
"Meski terdakwa sopan di persidangan, namun terdakwa melakukan pengingkaran seperti tertuang di pledoi. Terdakwa juga berbelit-belit memberi keterangan dengan dalih lupa," kata jaksa.(Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Baca Replik, Jaksa Sebut Tim Kuasa Hukum Telah Sesatkan Putri Candrawathi
# TRIBUNNEWS UPDATE # kuasa hukum # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Brigadir J
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Baru, Dipeluki Warga saat Bangun Jembatan untuk Warga Banten
14 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman India-Pakistan: China Bantu Pakistan Luncurkan Lusinan Jet Tempur Gempur India Bak Sekarat
14 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Yaman Amuk Bandara, 2 Kota Besar Israel Dibabat Roket Hamas
15 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
15 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Gadis 15 Tahun Tak Berdaya Dililit Ular Piton Raksasa di Kebun, Begini Kondisinya Kini
15 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.