Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Hari Ini, JPU akan Jawab Pembelaan Kedua Terdakwa

Senin, 30 Januari 2023 09:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Elizer alias Bharada E dijadwalkan akan menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (30/1/2023).

Sidang Putri Candrawathi dan Bharada E kali ini beragenda mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa atau replik.

Baca: Hadapi Sidang Replik Hari Ini, Inilah Poin Pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada E

Jadwal sidang beragenda replik untuk Putri Candrawathi sebelumnya diputuskan hakim Wahyu Iman Satoso dalam sidang Rabu (25/1/2023).

"Sidang akan dibuka pada Senin yang akan datang dengan agenda pembacaan replik," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang.

Baca: Tak Bisa Dikibulin Pengacara Ferdy Sambo, Jaksa Cium Niat Jahat FS Limpahkan Kesalahan ke Bharada E

Diketahui Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dan Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Apa yang akan menjadi rekomendasi jaksa kepada hakim akan diperdengarkan jaksa dalam sidang replik hari ini setelah sebelumnya Putri dan Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini, Berikut Poin Pembelaan Kedua Terdakwa

# Putri Candrawathi # Bharada E # sidang # replik

Editor: Damara Abella Sakti
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Putri Candrawathi   #Bharada E   #sidang   #replik

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved